Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Mendapatkan Izin Usaha Reparasi Peralatan Komunikasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Peralatan Komunikasi adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Reparasi Peralatan Komunikasi supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis hanya mencari laba sampai melupakan izin usaha Reparasi Peralatan Komunikasi.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Reparasi Peralatan Komunikasi, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Reparasi Peralatan Komunikasi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Reparasi Peralatan Komunikasi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Reparasi Peralatan Komunikasi

Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Reparasi Peralatan Komunikasi menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Reparasi Peralatan Komunikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Reparasi Peralatan Komunikasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Reparasi Peralatan Komunikasi kodenya adalah 95120.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, computer tablet, computer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat Tv/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).

Dalam memilih kode KBLI 95120 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 95120, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Reparasi Peralatan Komunikasi

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Namun kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Reparasi Peralatan Komunikasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Peralatan Komunikasi

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Peralatan Komunikasi

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Reparasi Peralatan Komunikasi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version