Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi? Apa yang Harus Dilakukan?

white and red do not enter signage

Wanprestasi bisa terjadi pada pihak yang melakukan perikatan. Di dalam melakukan suatu perikatan terdapat dua pihak yang masing masing mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan sebuah perikatan yang telah disepakati yakni debitur dan kreditur.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur di dalam hukum perikatan Indonesia, terdapat 2 sumber lahirnya perikatan yakni perikatan yang lahir karena perjanjian dan perikatan yang lahir karena Undang-Undang.

Yang menjadi pembeda di antara keduanya adalah jika perikatan yang lahir dari perjanjian dikehendaki oleh dua orang atau pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang dibentuk menurut undang-undang diluar kemauan para pihak yang bersangkutan.

Berbicara mengenai perikatan yang lahir karena perjanjian, adapun definisi dari perjanjian adalah suatu perbuatan hukum terhadap harta kekayaan yang berdasar atas pernyataan sepakat antara pihak dengan pihak lainnya untuk mendapatkan prestasi begitu pula sebaliknya, pihak yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjiakan, dan hal ini menimbulkan sebuah konsekuensi hukum.

Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu dan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya itu dapat dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi (breach of contract).

Lalu, apa hal yang harus dilakukan jika terdapat pihak yang melakukan wanprestasi dalam sebuah perjajian?

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengirimkan somasi kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi, adapun somasi yang diberikan berupa surat teguran dan peringatan kepada pihak yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan untuk dapat segera melakukan kewajibannya.

Adapun permberian somasi ini biasanya diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu antara somasi I, II dan III yakni 7-14 hari kerja.

Langkah Kedua, apabila salah satu pihak telah memberikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali tetapi dari pihak yang melakukan wanprestasi tidak memberikan tanggapan apapun, maka pihak yang dirugikan atas perbuatan pihak yang melakukan wanprestasi tersebut dapat melayangkan gugatan wanprestasi kepada pengadilan ataupun badan arbitrase sebagaimana yang telah ditetukan di dalam klausul penyelesaian perselisihan yang tertuang di dalam perjanjian.

Bachrudin, Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *