Berita Hukum Legalitas Terbaru

Saham dalam Wujud Stock dan Reverse Splits

Saham dalam Wujud Stock dan Reverse Splits

Sah! – Wujud transaksi perdagangan pasar modal bisa terjadi dalam investor ataupun pribadi dimana salah satu dari perdagangan dimaksud adalah aksi korporasi atas unsur stock split dan juga reverse split.

Kedua unsur ini diharapkan akan meningkatkan peluang titik temu harga penawaran dan permintaan sehingga di waktu sama besaran harga penawaran dan permintaan saham menyusut.

Pelaksanaan stock maupun reverse splits berakibat perubahan jumlah peredaran saham yang ada sehingga investor terkait akan merevisi kegiatan investasinya. Revisi ini tidak terlepas dari kemungkinan resiko yang akan muncul.

Beberapa tujuan lain suatu perusahaan melakukan sistem split yang satu ini antara lain menghindari harga saham terlalu tinggi yang berdampak kesukaran pembeliannya, mempertahankan tingkat likuiditas, menarik investor yang lebih meyakinkan, dan menerapkan diversifikasi investasi sebagai solusi peningkatan keuntungan.

Pada satu sisi, reverse split juga dilakukan karena beberapa tujuan seperti pengurangan biaya transaksi melalui pengecilan jumlah lembar saham, pengurangan nilai nominal pada saham, peningkatan daya tarik investor potensial karena yakin bahwa aksi tersebut berdampak positif pada harga saham dan akan membawa nilai sesungguhnya.

Apakah implementasi perusahaan ini benar secara hukum? Tentu benar selama memenuhi syaratnya.

Pada masa lalu pihak bersangkutan cukup meminta persetujuan dari setiap pemegang sahamnya saja demi sebuah aksi korporasi yang disebutkan bisa dijalankan.

Akan tetapi masa sekarang membuat perusahaan terbuka yang berniat melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) atau penggabungannya itu (reverse split) wajib menerima persetujuan prinsip terlebih dulu dari Bursa Efek Indonesia.

Pihak Bursa nantinya akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai persetujuan stock dan reverse splits ini paling lama 3 bulan.

Prosedur persetujuan dari mereka memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan stock dan reverse splits ini sesuai regulasi.

Sebagai kesimpulan, kedua dari istilah tersebut tidak memberi citra yang buruk terhadap perusahaan selama kesadaran legalitas juga dipertahankan sebagaimana mestinya.

Kita tahu bahwa kelalaian prosedur hanya akan berdampak malang pada operasionalnya.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mungkin Perseroan Terbatas, atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Yosua Sebastian S.H.

Editor: Gian Karim Assidiki

Source:

Jurnal:

Umi Mardiyati, Khusfatun Khasanah “Studi Komparatif Harga, Likuiditas, dan Resiko Saham Sebelum dan Sesudah Perusahaan Melakukan Stock Split dan Reverse Split di Bursa Efek Indonesia” Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, Vol 2 No 1 (2011)

Peraturan perundang-undangan:

Peraturan OJK Nomor 15//2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka

Internet:

https://www.cnbcindonesia.com/market/20220909071634-17-370585/emiten-mau-stock-split-dan-reverse-stock-harus-izin-bei-dulu (diakses pada tanggal 6 November 2022 pukul 12.23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *