Sah! – Resmi terbit PP No. 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Pemda diharapkan dapat mengelola dana abadi milik daerah
Informasi terbitnya Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Fiskal Nasional sebelumnya telah menjadi pembahasan yang cukup serius terkait penyelarasan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Tujuan Diterbitkannya PP Harmonisasi Fiskal Nasional
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Fiskal Nasional membahas beberapa hal penting yang diperbaharui dan semakin signifikan, diantaranya yakni penyelenggaraan ;
- Sinergi kebijakan fiskal nasional
- Pembiayaan utang daerah
- Dana abadi daerah; dan
- Sinergi pendanaan
Adapun urgensi pembahasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menerapkan sistem desentralisasi yang lebih transparan disetiap daerah untuk dapat mengelola keuangannya
Kebijakan fiskal bertujuan sebagai peraturan yang mengatur penerimaan pemerintah atau dapat pula diartikan sebagai penerimaan pajak bersih dari sektor rumah tangga daerah
Sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola pendapatan daerah dengan baik untuk menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Hal ini sebagaimana diatur dan tertulis dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 11 PP No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dimana yang dimaksud pendapatan daerah adalah ;
- Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Dan juga ketentuan umum pasal 12 ayat 11 PP No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional bahwa ;
- Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Oleh karena itu penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah implementasi dari keleluasaan pemerintah daerah yang dipercaya dapat mengelola pendapatan lokal untuk keperluan masyarakat
Mengenal Dana Abadi Daerah
Perlu kita ketahui bahwa Dana abadi daerah dapat diartikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBD) yang bersifat abadi
Terkait dengan APBN yang sebelumnya tidak menjadi cakupan kebijakan fiskal, sekarang telah diatur didalam peraturan ini
Bahwa Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Yang dimaksud sebagai Dana Abadi Daerah (Sovereign Fund) juga termuat dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 40 PP No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yakni ;
- Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok
Memahami bahwa Dana Abadi Daerah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah
Pemerintah percaya bahwa ketentuan Dana Abadi Daerah akan mempercepat peningkatan kualitas pemanfaatan keuangan daerah yang lebih cepat dan sigap memenuhi kebutuhan yang ada di lingkup masyarakat daerah
Dalam proses penyelenggaraan sistem informasi terkait transparansi pendaftaran juga sudah bertransisi menuju digitalisasi
Hal ini didukung dalam pernyataan yang ada didalam Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional terkait penyelenggaraan platform digital, yaitu ;
Pasal22
1. Pemerintah membangun sistem informasi pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital.
2. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional.
3. Sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Menteri.
Dari perpindahan kemudahan ini, pemerintah kembali meyakinkan agar tahap desentralisasi pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan baik
Demi keberlangsungan transparansi kepada masyarakat, peraturan ini juga mengikat dan mewajibkan pemerintah daerah untuk siap bertransformasi dalam pendataan sistem digital
Seperti apa yang telah dimuat dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional terkait penyelenggaraan data dan informasi digital, yaitu ;
Pasal 25
1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital.
2. Data dan/atau informasi digital sebagaimanamdimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lnformasi Keuangan Daerah;
b. informasi kinerja Daerah, termasuk data transaksi,Pemerintah Daerah; dan
c. informasi lainnya
Beberapa ketentuan didalam Peraturan Pemerintah ini dinilai mampu bergerak secara efektif dan efesien dalam menangani pengelolaan keuangan milik daerah
Alokasi pembentukan Dana Abadi Daerah tentu tidak dapat dibuat secara instan, Pemda masih memerlukan beberapa tahapan sebagai syarat pembentukan DAD yang akan dibahas dalam artikel ini
Syarat Pembentukan Dana Abadi Daerah
Adapun syarat yang ditujukkan kepada Pemda juga bertujuan untuk menjadi acuan dan transparansi yang jelas perihal keuangan milik daerah
Mengenai tujuan daripada pembuatan Dana Abadi Daerah sebelumnya juga bisa dipahami didalam Pasal 72 PP ini
Pasal 72
1. Daerah dapat membentuk DAD.
2. Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan
b. memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Sedangkan syarat pembentukan Dana Abadi Daerah sendiri sudah sangat jelas dan rinci diatur dalam pasal 73 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
1. Daerah yang akan membentuk DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
b. kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
2. Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dengan diikuti oleh tiga tahapan utama pembentukan Dana Abadi Daerah, yakni sebagaimana diatur dalam pasal 74
Pasal74
1. Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penilaian; dan
c. penetapan.
Melalui proses yang perlu dilalui oleh Pemda, maka kesiapan untuk mengelola Dana Abadi Daerah dipercaya dapat lebih optimal dan dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai salah satu fungsi dari aparatur daerah
Untuk konsultasi hukum terkait kegiatan maupun kepentingan legalitas bisnis anda, maka Sah menjadi solusi terbaik kebutuhan anda
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa
hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional