Berita Hukum Legalitas Terbaru

Regulasi Penamaan PT: Memilih Nama yang Tepat dan Sah agar Terhindar dari Masalah

Ilustrasi Pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sah! – Dalam mendirikan PT, pemilihan nama menjadi langkah awal yang sangat penting. Nama PT tidak hanya mewakili identitas dan nilai perusahaan tetapi juga harus memenuhi syarat legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Nama PT yang dipilih dengan tepat dan sesuai regulasi dapat membantu perusahaan membangun citra profesional, memperkuat daya saing, dan yang paling utama, terhindar dari masalah hukum yang berpotensi muncul jika terjadi pelanggaran aturan penamaan.

Dalam artikel ini, akan dibahas ketentuan-ketentuan utama yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha dalam memilih nama PT, serta daftar larangan yang harus dihindari agar nama PT yang dipilih sah dan diakui secara hukum.

Bagaimana Regulasi dan Syarat-Syarat dalam Memilih Nama PT?

Pemilihan nama untuk sebuah PT bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga merupakan aspek penting dalam mendirikan perusahaan yang sah di mata hukum. Nama PT berfungsi sebagai identitas bisnis yang tidak hanya membedakan perusahaan di pasar, tetapi juga memastikan perusahaan tersebut memiliki legalitas yang diakui. 

Di Indonesia, regulasi terkait penamaan PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjamin bahwa nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan, tidak menimbulkan kebingungan, dan memenuhi norma serta etika bisnis yang berlaku.

Menurut ketentuan UU 40/2007, setiap nama PT harus diawali dengan frase “Perseroan Terbatas” atau “PT” sebagai singkatannya. Jika PT tersebut berbentuk perseroan terbuka, atau memenuhi syarat sebagai perusahaan publik, nama PT juga perlu diakhiri dengan kata “Tbk.” Sebagai contoh, “PT Sumber Sejahtera Tbk.”, yang menunjukkan status terbuka dari perseroan tersebut. 

Selain itu, terdapat beberapa syarat utama dalam pengajuan nama PT yang perlu diperhatikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011, yaitu:

1. Penulisan Nama dalam Bentuk Latin  

 Nama PT harus ditulis dengan huruf Latin untuk mempermudah pengidentifikasian dan pencatatan secara resmi.

2. Keunikan Nama  

Nama PT yang diajukan harus belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain dan nama pokoknya tidak boleh sama dengan perusahaan lain. Ini bertujuan untuk menjaga keunikan setiap perusahaan dan mencegah terjadinya konflik atau kebingungan di kalangan konsumen dan masyarakat.

3. Tidak Bertentangan dengan Kesusilaan dan Ketertiban Umum  

Nama yang dipilih harus sesuai dengan norma kesusilaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Ini memastikan bahwa nama PT memiliki citra yang baik di mata masyarakat.

4. Bukan Nama untuk Perseroan, Persekutuan Perdata, atau Badan Hukum Lainnya  

Nama PT yang diusulkan tidak boleh memiliki arti yang merujuk pada bentuk hukum lain, seperti persekutuan perdata atau badan hukum lainnya, untuk mencegah kesalahpahaman terkait bentuk usaha tersebut.

5. Bukan Kombinasi Angka atau Huruf yang Tidak Membentuk Kata  

Nama PT tidak boleh terdiri dari rangkaian angka, huruf, atau kombinasi yang tidak membentuk kata. Misalnya, penggunaan kombinasi angka saja atau huruf acak tidak diperkenankan.

6. Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Lembaga Internasional, atau Pemerintah  

   Nama PT tidak boleh mirip atau sama dengan nama lembaga negara, lembaga internasional, atau lembaga pemerintah, kecuali jika sudah memperoleh izin dari lembaga tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan dan menjaga kredibilitas lembaga-lembaga tersebut.

7. Kesesuaian dengan Tujuan dan Maksud Usaha

Nama PT sebaiknya mencerminkan tujuan dan jenis usaha yang dijalankan, tetapi tidak hanya menggunakan kata yang merujuk pada kegiatan usaha saja.

Bagaimana dengan Larangan dalam Memilih Nama PT

Penting untuk diketahui bahwa pemilihan nama untuk Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Nama PT harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU 40/2007, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan dalam proses penamaan PT, antara lain:

1. Nama yang Telah Dipakai Secara Sah oleh Perseroan Lain  

Nama PT tidak boleh sama atau mirip pada pokoknya dengan nama perseroan lain yang sudah terdaftar. Ini bertujuan untuk menjaga keunikan nama dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen. Menggunakan nama yang sudah ada dapat menimbulkan masalah hukum, termasuk tuntutan atas pelanggaran merek.

2. Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan 

Nama PT tidak boleh melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Nama yang dianggap tidak pantas, ofensif, atau tidak etis akan ditolak karena dapat menciptakan citra buruk bagi perusahaan dan memengaruhi kepercayaan publik.

3. Sama atau Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah, atau Lembaga Internasional  

Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali jika telah mendapatkan izin resmi dari lembaga yang bersangkutan. Larangan ini bertujuan untuk melindungi reputasi lembaga-lembaga tersebut dan menghindari kesan bahwa PT berhubungan langsung dengan lembaga pemerintah.

4. Tidak Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Usaha  

Nama PT seharusnya mencerminkan maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha yang dijalankan. Nama yang hanya mencantumkan istilah umum tanpa mengaitkan diri pada kegiatan usaha dapat dianggap tidak sesuai dan akan ditolak dalam proses pengajuan.

5. Nama yang Terdiri dari Angka atau Rangkaian yang Tidak Membentuk Kata  

Nama PT tidak boleh terdiri dari rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata yang bermakna. Penggunaan nama yang tidak jelas akan menyulitkan konsumen dalam mengenali dan mengingat nama perusahaan.

6. Mempunyai Arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata  

Nama yang diajukan tidak boleh memiliki arti atau merujuk pada bentuk hukum lain, seperti perseroan, persekutuan perdata, atau badan hukum lainnya. Hal ini untuk menghindari kebingungan yang dapat muncul di kalangan publik tentang status hukum perusahaan.

Kesimpulan

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), pemilihan nama yang tepat dan sah sangat penting. Nama PT bukan hanya berfungsi sebagai identitas perusahaan, tetapi juga sebagai jaminan legalitas yang diakui oleh hukum.

Di Indonesia, regulasi yang mengatur penamaan PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011. 

Kedua peraturan ini bertujuan untuk menjamin bahwa nama yang dipilih tidak hanya unik dan tidak membingungkan, tetapi juga memenuhi norma dan etika bisnis yang berlaku. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan nama PT meliputi penulisan dalam huruf Latin, keunikan nama, kesesuaian dengan kesusilaan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait bentuk hukum lainnya. 

Selain itu, terdapat larangan-larangan yang harus diperhatikan, seperti tidak menggunakan nama yang telah dipakai oleh PT lain, bertentangan dengan norma masyarakat, atau mirip dengan nama lembaga negara dan lembaga pemerintah.

Mematuhi regulasi dan larangan ini bukan hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk membangun reputasi perusahaan yang baik di mata publik.

Dengan demikian, pemilik usaha perlu memahami dan menerapkan semua syarat dan larangan ini untuk memastikan nama PT yang dipilih tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga dapat berkontribusi positif terhadap citra dan keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disajikan dapat membantu Anda memahami pentingnya pemilihan nama yang tepat dan sah untuk Perseroan Terbatas (PT). 

Jika Anda berencana mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, Sah! siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan legal, termasuk izin HAKI dan pendaftaran hak cipta. Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran bisnis atau lembaga Anda sehingga dapat berjalan dengan tenang dan sesuai hukum.

Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi website kami di Sah.co.id. Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *