Berita Hukum Legalitas Terbaru

Proses Pembubaran atau Likuidasi Sebuah Perseroan Terbatas

Proses Pembubaran atau Likuidasi Sebuah Perseroan Terbatas

Sah! – Pembubaran PT adalah langkah yang mengakibatkan PT itu berhenti dan tidak beroperasi lagi untuk selamanya.

Lalu pembubaran ini diikuti dengan semua proses administrasinya berupa pemberitahuan, pengumuman dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Dalam pembubaran PT Ini dibagi menjadi non judicial dissolution dan judicial dissolution.

Judicial  dissolution adalah pembubaran PT yang melalui yudisial, contohnya penetapan pembubaran PT oleh putusan pengadilan yang diajukan oleh jaksa, direksi, komisaris atau pemegang saham.

Sedangkan non judicial dissolution adalah pembubaran yang tidak dilakukan melalui proses yudisial review, contohnya pembubaran PT karena jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan pembubaran PT berdasarkan RUPS. 

Dalam pandangan ahli hukum andi hakim, likuidasi diartikan sebagai penyelesaian, khususnya untuk badan hukum/organisasi lain mengenai pengakhiran, setelah keputusan untuk pembubarannya masih bekerja untuk menyelesaikan urusannya.

Dalam UU No 1 tahun 1995 pengertian likuidasi dibedakan dengan pembubaran, dikatakan dalam pasal 115 ayat 4, bahwa pembubaran merupakan proses menuju arah likuidasi yang selanjutnya akan diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.

Proses dan Kewenangan Pembubaran atau Likuidasi Perseroan Terbatas

  1. Pembubaran berdasarkan keputusan RUPS

Direksi, dewan komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran PT kepada RUPS

Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.

Undang- undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat sedangkan Pasal  89 menyebutkan :

  • RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar
  • Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
  • RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Jangka waktu berdirinya telah berakhir

Pembubaran PT karena hukum terjadi apabila jangka waktu berdirinya PT yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya PT berakhir, RUPS harus menetapkan penunjukan likuidator 

  1. Pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan

Dikutip dalam buku gatot supramono hukum perseroan terbatas “ Pembubaran PT berdasarkan penetapan pengadilan memiliki proses yang pada umumnya sama seperti proses perkara perdata, yaitu adanya pihak yang mengajukan permohonan ke pengadilan terlebih dahulu”

Undang- undang Perseroan Terbatas  pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas:

  • permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
  • permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
  • permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
  1. Pembubaran dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah inkracht, harta pailit perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan. Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang  kepailitan dan penundaan pembayaran utang  Pasal 15 ayat (4)
  2. Pembubaran karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvency sebagaimana diatur dalam UU kepailitan dan PKPU. Dengan demikian selain dinyatakan pailit, keadaan PT tersebut berada dalam kondisi insolvent. Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang dimasukkan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 113 ayat (1), dan belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.
  3. Dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan PT melakukan Likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Itulah pembahasan terkait dengan proses pembubaran atau likuidasi sebuah Perseroan Terbatas yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mungkin Perseroan Terbatas, atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Ramdoni Zulham

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Ridwan Khairandy, perseroan terbatas : doktrin, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi
  • Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, No. 40 Tahun 2007 pasal 145

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *