Sah! – Memulai bisnis kosmetik memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal legalitas dan sertifikasi. Salah satu sertifikasi penting yang harus dimiliki oleh produk kosmetik adalah sertifikasi halal.
Sertifikat halal tidak hanya menjadi jaminan bahwa produk sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk kosmetik di Indonesia.
Mengapa Sertifikasi Halal untuk Kosmetik Penting?
Sertifikasi halal kosmetik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Memiliki sertifikasi ini penting karena:
- Memastikan kepatuhan hukum: Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014), produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
- Menjamin kepercayaan konsumen: Sertifikasi halal meningkatkan rasa aman konsumen, khususnya bagi pengguna Muslim, bahwa produk kosmetik yang mereka gunakan tidak mengandung bahan haram atau najis.
- Peluang ekspansi pasar: Produk dengan sertifikasi halal dapat menembus pasar internasional, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik
Untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk kosmetik, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti:
1. Mendaftar melalui BPJPH
Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran untuk sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh BPJPH.
Anda perlu menyiapkan:
- Data perusahaan yang lengkap.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Rincian produk kosmetik yang akan didaftarkan.
2. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan
Untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen, antara lain:
- Daftar bahan baku: Semua bahan yang digunakan dalam produksi kosmetik harus jelas sumbernya dan tidak mengandung bahan yang haram.
- Proses produksi: Detail tentang proses pembuatan kosmetik, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan, harus diajukan.
- Sertifikat bahan baku: Jika bahan baku berasal dari luar negeri, sertifikat halal atau bukti lainnya harus disertakan untuk memastikan kehalalan.
3. Audit oleh LPPOM MUI
Setelah mendaftar dan menyerahkan dokumen, produk kosmetik Anda akan diaudit oleh tim dari LPPOM MUI. Audit ini meliputi pengecekan bahan baku, proses produksi, dan lingkungan pabrik untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar halal.
Beberapa aspek yang akan diperiksa selama audit:
- Sumber bahan baku: Bahan tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan, seperti alkohol atau lemak hewan non-halal.
- Proses produksi: Produksi kosmetik harus terpisah dari bahan atau produk haram, dan alat-alat yang digunakan harus bebas dari kontaminasi haram.
4. Pengujian Produk
Setelah audit, produk kosmetik akan diuji di laboratorium yang ditunjuk untuk memastikan tidak ada bahan haram yang terkandung di dalamnya. Pengujian ini meliputi:
- Uji bahan kimia dan biologi.
- Uji kontaminasi terhadap bahan-bahan yang tidak halal.
5. Pengajuan Fatwa Halal
Setelah proses audit dan pengujian selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI. Komisi ini akan memutuskan apakah produk kosmetik tersebut layak mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan hasil audit dan pengujian.
6. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui jika ada perubahan bahan atau proses produksi.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk terus melakukan pemantauan dan audit internal guna memastikan standar halal tetap terpenuhi.
Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memproses sertifikasi halal untuk kosmetik, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Profil perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Daftar bahan baku lengkap dengan sertifikasi halal (jika ada).
- Proses produksi kosmetik secara detail.
Biaya dan Waktu Pengurusan Sertifikasi Halal
Biaya pengurusan sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jumlah produk yang diajukan, proses audit, dan uji laboratorium. Secara umum, biaya ini mencakup:
- Biaya audit oleh LPPOM MUI.
- Biaya pengujian laboratorium.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal juga bervariasi, namun umumnya memakan waktu sekitar 2 hingga 4 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan perusahaan.
Kesimpulan
Proses mendapatkan sertifikasi halal untuk kosmetik melibatkan beberapa tahap penting, mulai dari pendaftaran, audit, pengujian produk, hingga pengajuan fatwa halal.
Dengan memiliki sertifikasi halal, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen, dan Anda bisa memperluas pasar ke segmen konsumen yang lebih luas, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
Sah! siap membantu Anda dalam pengurusan sertifikasi halal untuk produk kosmetik Anda. Kunjungi laman Sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan legalitas usaha.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)