Sah! – Istilah akuisisi pasti sudah tidak asing ditelinga kita khususnya untuk para pemilik perusahaan, pengertian dari akuisisi ini adalah, cara agar bisnis dapat berkembang dengan pesat dan menjadi lebih baik.
Dengan cara membeli sebagian atau keseluruhan perusahaan, mulai dari asetnya atau saham yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, yang nantinya pembeli atau yang bisa disebut acquirer akan memperoleh kendali atas perusahaan tersebut.
Biasanya akuisisi dilakukan oleh perusahaan besar terhadap perusahaan startup, walaupun tidak selalu begitu, pada intinya akuisisi merupakan peralihan kekuasaan yang terjadi pada suatu perusahaan yang menguasai aset atau saham.
Akuisisi dapat dikatakan sebagai suatu hal yang baik dengan atau tanpa persetujuan, pada suatu kondisi perusahaan yang mengakuisisi dapat mengajar perusahaan yang diakuisisi untuk membuat sebuah ketentuan, apabila acquirer tidak menyetujui maka akuisisi akan gagal atau tidak terjadi.
Proxy vote dapat dimanfaat oleh pihak acquirer, supaya pihak pemilik saham itu dapat menyetujui rencana akuisisi. Pengertian dari proxy vote adalah, membujuk para pemilik saham untuk mengganti jajaran direksinya dengan orang-orang yang setuju dengan rencana akuisisi.
Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai akuisisi, selanjutnya hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengetahui proses akuisisi dan apa dampak dari kegiatan tersebut.
Proses Akuisisi
Dalam UUPT pasal 125 ayat (1) menjelaskan bahwa proses akuisisi atau pengambilalihan dibagi menjadi dua, yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham. Proses akuisisi yang terdapat dalam UUPT, merupakan proses akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup.
Perusahaan tertutup adalah, perusahaan terbatas yang belum pernah melakukan penawaran saham yang dimilikinya kepada publik. PT tertutup tidak terdaftar dalam bursa efek indonesia, sehingga tidak berkewajiban melakukan pelaporan ke Bapepam.
Berdasarkan pasal 125 ayat (1) UUPT akuisisi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui saham yang telah dan/atau akan dikeluarkan direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Melalui Direksi
- Pihak yang akan melakukan pengambilalihan, harus menyampaikan maksud dan tujuan pengambilalihan kepada direksi perseroan yang akan diambil alih.
- Rancangan pengambilalihan disusun oleh direksi persroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan dari dewan komisaris masing masing.
- RUPS mengeluarkan persetujuan atas perseroan yang akan mengambil alih, melalui keputusan RUPS terkait pengambilalihan saham. Keputusan akan menjadi sah jika dihadiri paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lebih besar.
- Mengumumkan ringkasan dari rancangan pengambilalihan, yang disampaikan oleh direksi yang akan melakukan pengambilalihan dalam satu surat kabar harian, pemberitahuan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Wajib membuat pengumuman yang memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan pengambilalihan di kantor perseroan.
- Penyampaian ketidaksetujuan oleh kreditur, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kepada perseroan, setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan. Jika ada keberatan, maka proses pengambilalihan tidak dapat dilanjutkan sampai adanya penyelesaian terhadap keberatan tersebut.
- Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS, wajib dituangkan ke dalam akta pengambilalihan. Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris dan berbahasa Indonesia.
- Salinan akta pengambilalihan disampaikan pada saat penyampaian pemberitahuan kepada menteri terkait, tentang adanya perubahan anggaran dasar. pengambilalihan tidak memerlukan persetujuan dari menteri, cukup dengan pemberitahuan saja.
Melalui Pemegang Saham
Proses pengambilalihan langsung melalui pemegang saham, merupakan sebuah proses pengambilalihan yang umumnya dinyatakan lebih sederhana. Karena prosesnya yang tidak memerlukan penyampaian maksud dan tujuan, kepada direksi dan memerlukan pembuatan rancangan pengambilalihan.
Namun ada ketentuan yang wajib diperhatikan, yaitu ketentuan anggaran dasar perseroan yang akan diambil alih. Mengenai pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain.
Proses pengambilalihan langsung melalui pemegang saham, sebagai berikut :
- Mengadakan perundingan dan kesepakatan secara langsung dengan para pemilik saham
- Rencana kesepakatan pengambilalihan diumumkan secara langsung, dengan memperhatikan syarat dan tata cara dalam pasal 127 ayat (2) s.d. (7) UUPT
- Kesepakatan pengambilalihan harus dituangkan ke dalam akta pengambilalihan, dihadapan Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia
- Mengumumkan hasil pengambilalihan dalam surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 hari, dan memberitahukan pengambilalihan kepada menteri
Dampak Akuisisi
Dampak dari akuisisi adalah beralihnya hak pemegang saham, dimana pemegang saham sebelumnya tidak tercatat dalam daftar pemegang saham. Sehingga terjadi perubahan dalam komposisi pemegang saham, termasuk pemegang saham mayoritas atau pengendali PT.
Seperti itulah penjelasan dari proses dan dampak akuisisi dari sebuah perusahaan. Semoga penjelasan diatas dapat membantu, terimakasih.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source
Pengertian Akuisisi Dalam Dunia Bisnis dan Manfaatnya – Gramedia Literasi
PT Terbuka vs PT Tertutup, simak selengkapnya disini! (virtualofficescbd.id)
Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA (hukumonline.com)
Tahapan Akuisisi Pada Perseroan Terbatas | SIP Law Firm