Berita Hukum Legalitas Terbaru

Prosedur Mengubah Akta Pendirian Perusahaan

Ilustrasi Dokumen yang Dihasilkan dari Proses Amdal

Sah! – Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen hukum penting yang mendasari legalitas suatu perusahaan. Dalam menjalankan usaha, perubahan dalam struktur kepemilikan, tujuan usaha, modal, atau kebijakan strategis perusahaan sering kali memerlukan penyesuaian pada akta pendirian perusahaan.

Untuk menjaga kepatuhan hukum dan transparansi perusahaan, perubahan ini harus diatur melalui prosedur formal.

Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah penting dalam mengubah akta pendirian perusahaan, beserta dokumen yang diperlukan dan pihak-pihak yang terlibat.

Prosedur Mengubah Akta Pendirian Perusahaan

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perubahan akta pendirian harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan forum tertinggi di perusahaan yang berwenang untuk mengambil keputusan besar, termasuk perubahan akta.

Dalam RUPS, pemegang saham akan membahas dan menyetujui perubahan yang diusulkan. Notulen RUPS harus ditandatangani oleh peserta rapat sebagai bukti sah persetujuan.

2. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris

Setelah RUPS menyetujui perubahan, langkah selanjutnya adalah membuat akta perubahan di hadapan notaris. Notaris akan membantu menyusun akta perubahan berdasarkan hasil keputusan RUPS.

Notaris juga bertugas memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah akta perubahan ditandatangani, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan akta perubahan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kemenkumham kemudian akan melakukan verifikasi atas perubahan tersebut.

4. Perubahan di Sistem Online Single Submission (OSS)

Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, perubahan akta pendirian harus dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem ini digunakan untuk memperbarui data perusahaan secara online yang berhubungan dengan perizinan usaha.

5. Perubahan di Instansi Terkait

Jika perubahan akta pendirian melibatkan perubahan besar seperti nama perusahaan, alamat, atau kegiatan usaha, perusahaan juga perlu melaporkan perubahan ini ke instansi terkait seperti:

  • Direktorat Jenderal Pajak: Untuk memperbarui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Dinas Perizinan Terkait: Untuk memperbarui izin usaha jika kegiatan usaha perusahaan berubah.

Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan dalam proses perubahan akta pendirian perusahaan antara lain:

  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan Lama.
  • Notulen RUPS yang mencatat keputusan untuk mengubah akta.
  • Dokumen Identitas Pengurus (KTP, NPWP).
  • Surat Kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Surat Keterangan Domisili (jika mengubah alamat perusahaan).

Waktu dan Biaya

Proses perubahan akta pendirian perusahaan dapat memakan waktu antara 1 hingga 2 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan pihak-pihak terkait. Biaya perubahan akta meliputi biaya jasa notaris, biaya pengesahan Kemenkumham, serta biaya administrasi lainnya. Perusahaan juga dapat dikenakan biaya tambahan jika perubahan akta melibatkan instansi lain, seperti perubahan NPWP atau izin usaha.

Kesimpulan

Mengubah akta pendirian perusahaan adalah proses yang penting untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan kebutuhan bisnis yang terus berkembang.

Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk RUPS, pembuatan akta perubahan oleh notaris, pengesahan di Kemenkumham, dan pelaporan ke OSS serta instansi terkait.

Dengan mengikuti prosedur ini, perusahaan dapat memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sah di mata hukum dan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus perubahan akta pendirian perusahaan, Sah! siap membantu Anda dengan layanan legalitas yang terpercaya dan profesional. Kunjungi Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

  • Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Direktorat Jenderal Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *