Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Pondasi Hak Merek yang Berlindung Hukum

Ilustrasi Perlindungan Hukum Terhadap Merek

Sah! – Hak merek, pada saat kita merintis suatu usaha berarti kita berjuang untuk mencipta dan menampilkan karya yang mana akan diberi penilaian secara publik. Tanggapan mereka bisa berupa pujian, ketidaksukaan, dan atau kecemburuan atas pencapaian.

Apapun ciptaan kita yang berhasil diluncurkan secara resmi menjadi kepemilikan pribadi, lantas kepastian hukum belum ada sampai pendaftaran dilakukan pada pihak terkait.

Pengertian Hak Merek

Salah satu wujud hak dalam kekayaan intelektual adalah hak merek yang bisa berfungsi mencegah berbagai persaingan usaha tidak sehat melalui ciri khas simbol hak yang akan membedakan mereka.

Pengertian simbol dipetik dari makna merek itu sendiri sebagai tanda pembeda antara produk atau jasa dihasilkan bersama juga pengusaha masing-masing.

Simbol ini bisa ditentukan sebebasnya sesuai kreativitas bahkan sampai bentukan tiga dimensi dalam rangka eksperimen pengenalannya terhadap publik.

Merek yang semakin unik dalam pembentukannya maka kemungkinan besar akan memenangkan lebih banyak pula ketertarikan masyarakat sebab penilaian kualitas produk bisa tercermin dari penilaian desain mereknya terlebih dulu.

Merek yang banyak memenangkan hati para kalangan tentunya akan beroleh keuntungan besar pula untuk pengusaha, disinilah keterkaitan erat itu.

Baca juga: Substansi UU Perlindungan Data Pribadi, Sudah Efektif? https://sah.co.id/blog/substansi-uu-perlindungan-data-pribadi-sudah-efektif/

Pendaftaran

Hak merek melekat pada setiap orang yang pertama kali menggunakan merek tersebut setelah mendaftarkannya di Dirjen Kekayaan Intelektual, dengan kata lain hak prioritas juga merupakan salah satu unsur hak ini selain hak moral dan ekonomi.

Sama seperti dua hak lainnya dalam kekayaan intelektual (hak cipta dan hak paten), pondasi hak merek juga didasarkan atas ketiga unsur itu. Akan tetapi pendaftaran merek juga memiliki sejumlah larangan untuk dihindari.

Setiap yang telah terdaftar dan agar tidak terancam pencabutannya maka dari awal sudah harus dipastikan tidak bertentangan dengan ideologi dan konstitusi, tidak menggunakan nama flora, fauna, atau fasilitas umum negara.

Lebih lanjutnya tidak menggunakan nama yang justru berpotensi menyesatkan masyarakat, serta jangan sampai juga tidak memiliki unsur pembeda dari berbagai merek yang telah terdaftar sebelumnya.

Pelanggaran Hak Merek

Mereka yang menggunakan suatu merek terdaftar secara sengaja untuk kepentingan pribadi dengan tidak perizinan sebelumnya akan terancam masa pidana 5 tahun penjara atau penyerahan denda sebagai pilihan kedua.

Sementara itu mereka yang menggunakan suatu merek terdaftar tapi merek yang diambil ini juga terbukti memiliki banyak unsur plagiasi terhadap merek terdaftar lainnya (sistem boomerang) akan terancam masa pidana 4 tahun penjara atau penyerahan denda sesuai yang ditentukan.

Sanksi paling memberatkan terjadi ketika mereka yang menggunakan merek lain itu lantas mengakibatkan gangguan kesehatan atau bahkan kematian orang karena pelanggarannya.

Mereka akan terancam masa pidana 10 tahun penjara atau penyerahan denda yang nominalnya juga lebih memberatkan. Pengusaha perlu memperhatikan ini sebelum melakukan tindakan hukum agar tidak mengalami kekeliruan di tengah jalan.

Itulah pembahasan terkait dengan Perseroan Terbatas (PT), semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Jurnal:

  • Padrisan Jamba “Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesia” Jurnal Cahaya Keadilan, Vol 3 No 1 (2015)
  • Peraturan perundang-undangan:
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *