Sah! – Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan, kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) oleh Baharada Richard elieze (RE) memasuki tahap persidangan di pengadilan.
diketahui baharada E menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan kadiv propam polri Ferdy Sambo (FS).
Dalam persidangan baharada Richard elieze hakim menghadirkan 12 saksi kunci pada kasus ini salah satunya adalah susi.
Susi ini adalah art yang bekerja dikediaman ferdy sambo. Hakim menghadirkan susi ini berharap mendapatkan keterengan yg jelas dan akurat.
Namun hakim dibuat geram atas keterangan susi dalam persidangan tersebut karena dianggap memberikan keterangan palsu dan berbelit belit.
Dengan kejadian ini hakim mengancam menjatuhkan sanksi pidana bagi susi apabila terus berbohong dan selalu bilang tidak tahu ketika memberikan kesaksian. Apakah status saksi susi akan berubah menjadi tersangka?
Pada undang-undang no 8 tahun 1981 pasal (1) 26 KUHAP mengatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pada kejadian pembunuhan brigadier j, susi ada diTKP namun keterangan susi dalam memberikan kesaksian selalu mengatakan tidak tahu dan membuat hakim geram. Beberapakali hakim menekankan agar tidak berbohong.
Susi terancam hukuman Sembilan tahun penjara apabila memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan brgadir jhosua. Adapun dasar hukum yang bisa dijatuhkan kepada susi adalah pasal 242 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).
Pasal 242 ayat (2) “jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”.
Terkait teknis penetapan tersangka memberikan keterangan palsu diatur dalam pasal 174 kitab undang-undang hukum acara pidana yaitu:
- Apabila keterangan saksi di siding disangka palsu, hakim ketua siding memperingatkan kepadanya dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
- Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua siding karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
- Dalam hal demikian, oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasa persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditanda tangani oleh hakim ketua sidang serta panitera segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang.
- Jika perlu, hakim ketuan sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Itulah pembahasan terkait dengan Polemik Kesaksian Susi yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Ramdoni Zulham
Editor: Gian Karim Assidiki