PKKPR menunggu verifikasi persyaratan atau pengesahan, sebelum membahas penanganan/cara menanganinya perlu diketahui bahwa pelaku usaha harus memenuhi syarat dasar dalam menjalankan usaha. Contohnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dulu lebih dikenal dengan izin lokasi.
Namun, beberapa jenis usaha difasilitasi hanya dengan membuat laporan independen yang dapat digunakan dalam OSS berbasis risiko, dan usaha yang diberi kemudahan adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam pernyataannya, pengusaha menyatakan bahwa lokasi usaha sesuai dengan tata ruang dan bersedia menghadapi sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
Pengertian PKKPR
PKKPR merupakan dokumen yang membuktikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) daripada RDTR. Pelaksanaan izin dasar PKKPR dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perlu diketahui bahwasannya terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pengusaha agar bisa mendapatkan dokumen PKKPR, meliputi:
Tahap Pendaftaran
Pada tahapan ini pengusaha harus menyertakan dokumen usulan yang berupa:
- Dokumen koordinat lokasi
- Dokumen kebutuhan luas lahan kegiatan
- Dokumen pemanfaatan ruang informasi kepemilikan tanah
- Dokumen jenis usaha
- Rencana bangunan
- Dokumen rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan
- Dokumen rencana penggunaan air
Tahap Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Setelah melakukan pendaftaran maka tahap berikutnya adalah tahapan penilaian, tahapan ini dilakukan oleh menteri melalui Direktur Jenderal tata ruang via kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Tahapan ini meliputi:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN)
- Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTR-WP)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
- Rencana Zonasi KAwasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT)
- Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ-KAW)
Tahap penerbitan
Setelah melalui tahapan diatas maka tahap berikutnya adalah tahap penerbitan, tahap penerbitan ini sendiri dilakukan oleh menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertahanan.
Dan apabila sebelumnya pengusaha memiliki izin lokasi dan berlaku sebelum UU Cipta Kerja, maka pengusaha dapat terus menggunakan izin lokasi.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dikenakan pajak PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP menerapkan PKKPR hanya pada tahap evaluasi atau verifikasi.
Jika permohonan PKKPR yang menunggu verifikasi dinyatakan lengkap dan kelengkapan dokumen sudah ada, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP sendiri dilakukan dalam waktu 3 hari setelah menerima SPS. Jika kode pembayaran telah habis masa berlakunya, pelaku usaha dapat meminta kembali kode pembayaran melalui dashboard pelaku usaha.
Baca juga: Penting! Inilah Prosedur Mengurus PKKPR Terbaru
Waktu pemrosesan PKKPR menunggu verifikasi dimulai setelah pembayaran PNBP selesai. Batas waktu paling lama untuk memproses PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP dilakukan, termasuk proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk tanah.
Pelaksanaan sistem PKKPR OSS langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan menerbitkan PKKPR dibagi menjadi tiga kategori, meliputi:
Pemerintah Pusat
kegiatan usaha yang tanda daftar usahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat;
benda-benda/objek penting nasional,
Proyek Strategis Nasional (PSN) dan
di seluruh provinsi.
Pemerintah Provinsi
di daerah/kota manapun
Khusus untuk DKI Jakarta, permohonan KKPR bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat melainkan harus diterbitkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.
Pemerintah Kabupaten/Kota
Kegiatan usaha di kota/kabupaten yang izin usahanya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah.
Untuk perusahaan yang berada di wilayah dengan RDTR terintegrasi OSS, pengajuan KKPR diproses secara otomatis atau menggunakan mekanisme KKKPR yang diterbitkan tanpa evaluasi. Sistem OSS melakukan validasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR.
Permohonan KKPR diproses tanpa pemeriksaan melalui PKKPR, dan secara otomatis diterbitkan untuk kompleks industri yang telah memperoleh izin usaha. Saat mengajukan aplikasi/permohonan, pengusaha harus memberikan pernyataan bahwa lokasi sebenarnya berada di kawasan industri.
KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan dalam proses izin usaha.
Usaha persewaan tanah atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa evaluasi, selama dapat dibuktikan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang dikeluarkan..
Jika ada cacat hukum, kesalahan, fakta palsu atau fakta palsu dalam materi, dokumen, informasi, dll, KKPR dapat dibatalkan. Usulan pembatalan dapat diajukan oleh departemen ATR/BPN atau pemerintah daerah melalui Badan OSS.
Untuk kegiatan usaha di laut, sistem OSS meneruskan permohonan/permintaan PKKPR langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lokasi usaha lepas pantai meliputi perairan pesisir, perairan teritorial, dan wilayah hukum yang diatur dengan peraturan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang.
Jangka waktu pengurusan PKKPR maritim adalah 20 hari, yang terbagi atas 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP dan 6 hari hingga diterbitkannya PKKPR laut setelah pembayaran PNBP.
Dan jika tempat kerja yang direncanakan berada di kawasan hutan, kegiatan berikut dapat digunakan untuk mengajukan aplikasi/permohonan melalui sistem OSS:
- Pemanfaatan kawasan hutan.
- Penggunaan kawasan hutan.
- Pembukaan/pelepasan kawasan hutan.
Untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS diproses menggunakan mekanisme perizinan usaha berbasis risiko. Sedangkan pemanfaatan dan pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan proses persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Cara Menangani PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan dari OSS
- PKKPR konversi lahan, terbatas pada pemohon PKKPR yang telah mendapatkan dokumen pertimbangan teknis pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Bagi yang belum memiliki Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) harus terlebih dahulu mengajukan/mengelola PTP ke kantor pertanahan kota/kabupaten.
- Pemohon yang telah mengajukan IPPT kegiatan Non Usaha dan menerbitkan PTP dari Kantor Pertanahan akan dihubungi oleh DPMPTSP untuk memigrasikan permohonannya dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui http://simbg.pu.go.id maka kondisi tanah harus pekarangan atau non pertanian.
- Permohonan PKKPR non-usaha DPMPT dapat diajukan melalui permohonan izin DPMPT secara online.
Alternatif lain, untuk menangani PKKPR menunggu verifikasi persyaratan dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi www.sah.co.id untuk menggunakan layanan pengelolaan PKKPR.
Demikian informasi seputar Menangani PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!