Sah! – Topik pembahasan yang menarik dapat ditemukan dalam naskah Omnibus Law, khususnya terkait tata cara pembentukan Perseroan Terbatas.
Setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan terkait hal tersebut pada 20 Oktober 2019, menjelang sidang MPR, gagasan Omnibus Law menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Pemerintah berharap bisa menyelesaikan persoalan investasi akibat tumpang tindih regulasi dengan menggunakan gagasan Omnibus Law.
Dengan adanya konsep omnibus law, diharapkan warga mendapatkan pelayanan prima dan menarik minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Perseroan Terbatas (berikutnya diucap PT) ialah salah satu “polemik yang mencuat di warga”.
Pasal 109 (Pasal 153) UU Cipta Kerja diganti dengan akumulasi 10 pasal baru, yang ialah akumulasi pasal- pasal dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (berikutnya diucap UUPT).
Cocok dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Modal Bawah Industri serta Registrasi Pendirian, Pergantian, serta Pembubaran Industri Yang Penuhi Kriteria Usaha Mikro serta Kecil (berikutnya diucap PP Nomor. 8 Tahun 2021), PT diketahui selaku Industri Perorangan ataupun pula PT Perorang sudah dibangun lewat Pasal 109 UU Cipta Kerja.
Perusahaan Peorangan dijabarkan dalam “PT sebagaimana diartikan dalam UUPT berbeda dengan perseorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Jumlah pendirinya berbeda- beda. Bagi pedoman dalam Pasal 109 (Pasal 153A) UU Cipta Kerja, satu orang bisa mendirikan PT tunggal dengan mengajukan statment pendirian dalam bahasa Indonesia.
Definisi industri dalam Pasal 109 (Pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja, kebalikannya, sangat berbeda dengan definisi yang ada dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT Industri wajib didirikan oleh sekurang- kurangnya 2 orang serta memakai akta Notaris dalam bahasa Indonesia, cocok Pasal 7 ayat 1 UUPT.
Bagi Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2021 tentang modal bawah industri serta registrasi, pendirian, pergantian, serta pembubaran industri disebutkan kalau yang penuhi persyaratan usaha mikro serta kecil diucap selaku industri perseorangan.
Perseroan Terbatas tipe baru ini dimungkinkan dengan terdapatnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas mengendalikan identitas serta perbandingan antara perseroan terbatas ini dengan perusahaan perorangan.
Salah satunya menimpa direksi pada sesuatu industri tertentu merupakan cuma terdapat 1 (satu) orang yang pula ialah pemegang saham.
Perihal ini memunculkan resiko sungguh-sungguh untuk manajemen industri sebab bisa menyebabkan tercampurnya kepentingan individu dengan kepentingan industri, melintasi seluruh lini pertanggungjawaban antara direksi serta pemegang saham industri.
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Modal Bawah Industri serta Registrasi Pendirian, Pergantian, serta Pembubaran Industri yang Penuhi Kriteria Usaha Mikro serta Kecil lebih lanjut mengendalikan tentang gagasan industri perseorangan dengan perseroan terbatas yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Wujud tubuh hukum yang membagikan proteksi hukum kepada pelakon usaha merupakan gagasan perseroan terbatas dengan perseroan terbatas.
Strategi tersebut mengaitkan pembelahan peninggalan individu serta industri serta memudahkan pengusaha buat memperoleh pembiayaan bank.
Oleh sebab itu, ditatap berarti buat meninjau kembali gagasan pembuatan Industri Perorangan untuk pelakon UMK sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja sebab dikira berlawanan dengan teori, konsep, serta doktrin universal tubuh hukum ataupun Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Tentang Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan (PT Perorangan) telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Landasan hukum yang berpedoman pada UU Cipta Kerja tersebut tercantum pada Pasal 153A.
Pasal 153A ayat (1) menjelaskan yakni perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang.
Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 153A ayat (3) yang dimaksud tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) tentang pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Oleh karena itu, ada peraturan turunan yaitu PP Perseroan Perorangan, di antaranya:
- PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Konsep Mengenai Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan (PT Perseorangan) merupakan salah satu badan usaha yang pendirinya hanyalah seorang saja dengan tidak membutuhkan besar modal minimalnya dan terpenuhinya kriteria UMK (Usaha Mikro dan Kecil) seperti yang diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Walaupun sama- sama pendirinya bejumlah satu orang, akan tetapi berbeda dengan perusahaan perorangan yang dulu dikenal karena tidak merupakan badan hukum berdasarkan aturan perundang- undangan.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan perseorangan berdasar pada PP No 8 Tahun 2021 di antaranya adalah:
- Terpenuhinya kriteria untuk menjadi UMK (Usaha Mikro dan Kecil);
- Mempunyai 1 orang yang memegang saham;
- Usia seseorang yang mendirikan minimal tujuh belas (17) tahun.
- Memiliki kecakapan hukum, yaitu sadar akan hukum yang diberlakukan beserta konsekuensinya apabila dilanggar);
- Seorang individu yang mendirikan harus WNI;
- Pendiri bisa mendirikannya hanyalah satu kali dalam 1 tahun.
Perbedaan antara PT Perseorangan dengan PT dapat dilihat berikut ini:
Menurut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan dengan terpenuhinya kriteria UMK (Usaha Mikro dan Kecil) sesuai pada peraturan perundang- undangan tentang Usaha Mikro dan Kecil.
Sedangkan menurut Permenkumham No 21 Tahun 2021 yang disebut dengan Perseroan persekutuan modal ialah badan hukum persekutuan modal yang didirikannya berdasar pada perjanjian & menjalankan usahanya menggunakan modal dasar yang semuanya ada di dalam saham.
Kedua ditinjau dari pendirinya, PT Perseorangan wajib didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan hanyalah seorang saja yang mendirikan. Adapun PT didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) / Warga Negara Asing (WNA) dapat juga badan hukum Indonesia dan pendirinya berjumlah minimalnya dua.
Ditinjau dari direkturnya, PT Perseorangan pendirinya sebagai memegang saham dan direksi. Sementara PT berjumalah minimalnya satu orang.
Perseroan Perseorangan dibubarkan melalui pengisian format isian pernyataa pembubaran lewat SABH secara elektronik.
Adapun PT dibubarkan karena beberapa alasan, di antaranya:
- Melalui keputusan dalam RUPS.
- Berakhirnya periode waktunya yang ada dalam anggaran dasar.
- Ditetapkan oleh pegadilan.
- Putusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap telah mencabut kepailitan serta harta pailit dari PT tidak dapat digunakan untuk pembayaran biaya dari kepailitannya.
- Telah diatur dalam UU mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa harta pailitnya berada dalam kondisi insolvensi.
- Pencabutan izin usaha yang mengakibatkan PT menjalankan likuidasi berdasarkan aturan perundang- undangan yang telah berlaku.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai badan hukum seperti perusahaan perseorangan dan PT.
Sah! menyediakan berbagai artikel yang dapat diakses di laman Sah.co.id. Sah! juga menyediakan jasa urus izin usaha dari rumah, mudah, dan terjangkau. Langsung saja hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
Desak Putu Dewi Kasih, A. G. (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, 15 (1) : 20-37.
Dewi Kasih, Desak Putu., Hadi Santosa, A.A. Gede Duwira., Marta Wijaya, I Made., & Dwijayathi, Putri Triari. (2022). PERSEROAN PERORANGAN PASCA UU CIPTA KERJA: PERUBAHAN PARADIGMA PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI ASOSIASI MODAL. Jurnal Arena Hukum, 15(1), 2-6.
Sylvia Putri, D. T. (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. UNNES Law Review, 4 (3) : 317-331.
Legalitas.org. (6 Oktober). Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa. Diakses pada 19 April 2023, dari https://legalitas.org/tulisan/perbedaan-pt- perorangan-dengan-pt-biasa