Langkah penutup adalah pengajuan Tanda Daftar Perusahaan untuk pemberian sertifikatnya dan akhirnya peresmian PT akan diumumkan di Berita Acara Negara Republik Indonesia.
Itulah pembahasan terkait dengan Perseroan Terbatas (PT), semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Johari Santoso “Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis” Jurnal Hukum Vol 7 No 15 (2000)
Peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Internet: