Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Simanullang, Ari,Pareme. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MASKAPAI PENERBANGAN SIPIL AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA Indonesia” (Online). Tersedia di WWW: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/download/12570/5450 . Jurnal Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum USU, Medan, 2015. (diakses tanggal 01-01-2023)
- E. Saefullah Wiradipradja, 2006, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta, (selanjutnya disingkat E. Saefullah Wiradipradja II ), hlm. 5-6.
- Peraturan Menteri Keuangan N0. 37/PMK-010/2008.
- Shidarta. 2006 “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia” Edisi Rev. Grasindo, Jakarta.
- Yahannan, Annalisa dan Halilli , Kamal. “ tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang” (Online) . Tersedia di WWW: http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=11387 . Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta,2013.(03 Januari 2019).
- FNH. “ Pahami Hak dan Kewajiban Penumpang, Sebelum Terbang.” (Online ) . Tersedia di WWW : https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt54daa53705c6a/pahami-hak-dan-kewajiban-penumpang–sebelum-terbang/ . (01-01-2023).