Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Konsumen sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara

Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.
Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Simanullang, Ari,Pareme. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MASKAPAI PENERBANGAN SIPIL AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA Indonesia” (Online). Tersedia di WWW: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/download/12570/5450 . Jurnal Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum USU, Medan, 2015. (diakses tanggal 01-01-2023)
  • E. Saefullah Wiradipradja, 2006, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta, (selanjutnya disingkat E. Saefullah Wiradipradja II ), hlm. 5-6.
  • Peraturan Menteri Keuangan N0. 37/PMK-010/2008.
  • Shidarta. 2006 “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia” Edisi Rev. Grasindo, Jakarta.
  • Yahannan, Annalisa dan Halilli , Kamal. “ tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang” (Online) . Tersedia di WWW: http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=11387 . Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta,2013.(03 Januari 2019).
  • FNH. “ Pahami Hak dan Kewajiban Penumpang, Sebelum Terbang.” (Online ) . Tersedia di WWW : https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt54daa53705c6a/pahami-hak-dan-kewajiban-penumpang–sebelum-terbang/ . (01-01-2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *