Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Konsumen sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara

Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.
Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Peraturan Menteri tersebut diketahui bahwa kompensasi untuk penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat ditetapkan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), penumpang yang menderita luka-luka karena kecelakaan atau peristiwa lain di dalam pesawat mendapat kompensasi yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kompensasi untuk penumpang yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat ditetapkan berdasarkan tingkatan kecacatan yang diperoleh, setinggi-tingginya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Terkadang para penyedia jasa angkutan udara juga memberikan kompensasi yang lebih daripada yang ditentukan.

Pemberian kompensasi yang melebihi aturan yang ditentukan hal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar khusus untuk pesawat terbang secara jelas sudah lebih baik dari yang sebelumnya sudah lebih menghargai betapa pentingnya nyawa manusia meskipun dengan cara memberikan kompensasi lebih dari yang ditentukan tidak menutup kemungkinan dapat mengatasi rasa kesedihan, kehilangan para pihak keluarga yang ditinggalkan.

Dengan demikian tulisan ini menjelaskan bahwa UUPK atau Undang-undnag Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tersebut mengatur tentang proteksi / perlindungan bagi konsumen/penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara jika terjadi kecelakaan ataupun peristiwa lainnya yang menyebabkan kerugian, tetapi tidak cukup hanya dengan satu aturan yang berlaku karena harus ada peraturan lain yang mengatur dibawahnya yaitu UUP dan Peraturan Pemerintah dibawahnya.

Memang UUPK mengatur tentang hak konsumen yang menderita kerugian dengan cara mendapat ganti rugi dari pelaku usaha yang menyebabkan kerugian tersebut, tetapi dalam hal ini UUPK tidak mengatur jumlah atau penggantian kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak pelaku usaha, UUPK hanya mengatur tentang apakah konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila menderita kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha.

Yang mengatur besaran penggantian kerugian diatur pada UUP atau Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1945 tentang Pengangkutan Udara.

Itulah pembahasan terkait dengan perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *