Oleh karenanya jika menggunakan jasa maskapai penerbangan perlu dilindungi haknya terutama yang terpenting adalah hak ganti rugi apabila penumpang mengalami kecelakaan , kerusakan atau kehilangan bagasi dan keterlambatan.
Apabila penumpang ataupun konsumen yang menggunakan jasa penerbangan dan berujung pada terjadinya perbuatan yang melanggar hak-hak penumpang, maka penyedia jasa angkutan udara harus bertanggung jawab atas aturan dari UUP.
Tanggung jawab tersebut dihitung dari sebelum waktu penerbangan, pada saat penerbangan, dan setelah penerbangan.
Konsumen berhak mendapat kompensasi atau memperoleh ganti rugi karena jika konsumen menerima kerugian maka UUPK tersebut mengatur tentang hal itu dan diatur dalam pasal 4 huruf h UUPK yang berbunyi “hak konsumen adalah: hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya” dan juga terdapat pada pasal 19 angka 1 yaitu tanggung jawab pelaku usaha yang berbunyi “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ada 5 (lima) pasal dalam UU Penerbangan yang mengatur tentang tanggung jawab penyedia jasa pengangkut , yaitu:
- Tanggungjawab terhadap kerugian penumpang apabila meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka akibat kejadian pengangkutan udara didalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara (Pasal 141);
- Tanggungjawab terhadap kerugian penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah atau rusak (Pasal 144);
- Tanggungjawab terhadap pengirim kargo, karena kargo yang dikirim, hilang, musnah atau rusak (Pasal 145);
- Tanggungjawab terhadap kerugian karena keterlambatan mengangkut penumpang dan bagasi (Pasal 146);
- Ganti rugi terhadap pihak ketiga.
Besaran penggantian ganti kerugian masih berpatokan kepada peraturan menteri (PerMen) Nomor 40 Tahun 1945 tentang Pengangkutan Udara.