Dengan itu penyelenggaraan pengangkutan udara tidak dapat dilepaskan dari segala risiko akibat kecelakaan pesawat atau peristiwa lain yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang yang berlaku sebagai konsumen.
Risiko bagi penumpang pesawat adalah meninggal dunia atau cacat/menderita luka-luka akibat kecelakaan atau peristiwa lain yang menimbulkan kerugian dalam jasa angkutan udara atau yang kita kenal sebagai maskapai penerbangan.
Setiap adanya kecelakaan pesawat udara, maka akan menimbulkan kerugian bagi penumpang maupun pengangkut.
Kerugian yang timbul sebagai akibat kecelakaan pesawat udara sudah merupakan risiko yang harus dihadapi oleh perusahaan jasa penerbangan.
Penyedia jasa penerbangan harus mengganti atas kerugian yang dialami oleh penumpang atau pihak-pihak lain yang bersangkutan yang menjadi korban sebagai wujud tanggung jawab pihak penyedia jasa angkutan udara.
Penumpang sekaligus konsumen dalam penyedia jasa angkutan udara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang ,baik dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penerbangan (UUP) maupun Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
Hukum penerbangan mempunyai 3 (tiga) prinsip dalam pertanggungjawaban pengangkut, yaitu:
- Presumption Of Liability : Pengangkut bertanggung jawab oleh penumpang atau cargo. Pihak yang dirugikan tidak perlu membuktikan haknya atas ganti rugi.
- Limitation of Liability : Tanggung jawab pengangkut dibatasi sampai jumlah tertentu. Prinsip ini mendorong pengangkut untuk menyelesaikan masalah dengan jalan damai.
- Strict Liability : Pengangkut dianggap bertanggungjawab, tetapi dalam hal ini pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali korban juga turut bersalah.
Terwujudnya suatu pengangkutan dalam udara dalam kegiatan penerbangan tidak akan ada gunanya jika tidak adanya penumpang, penumpang atau konsumen berperan sangat penting yang patut untuk tidak boleh dilewatkan sedikitpun bagi maskapai atau penyedia jasa angkutan udara untuk meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya.