Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Karya Kecerdasan Buatan (AI) yang Masih Menjadi Tanda Tanya

person holding green paper

Sah! – Perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi semakin penting untuk mendorong inovasi selama era revolusi industri 5.0, terutama kemajuan artificial intelligence atau kecerdasan buatan (AI) telah menjadi faktor utama dalam transformasi digital.

Yasmon selaku Dirjen Kekayaan Intelektual dan Rahasia Dagang Dirjen Kekayaan Intelektual dan Direktur Paten DTLST, menjelaskan bahwa perusahaan dan lembaga saat ini berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi AI yang lebih canggih.

Perusahaan menghadapi tantangan baru terhadap gagasan hukum yang berkaitan dengan perlindungan KI. Sehinggal, isu AI menimbulkan tanda tanya tentang kepemilikan hak paten dan hak cipta.

Lalu, bagaimanakah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap AI dan apakah ada regulasi yang mengaturnya?

 

Apa itu Artificial Intelligence (AI)?

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada dasarnya merupakan simulasi dari kecerdasan manusia yang dimodelkan di dalam mesin dan diprogram agar dapat berpikir seperti manusia. Dengan kata lain, AI adalah sistem komputer yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan tenaga manusia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kecerdasan buatan adalah program komputer yang meniru kecerdasan manusia untuk melakukan hal-hal seperti mengambil keputusan, membuat dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.

Pada dasarnya, AI adalah suatu sistem buatan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir seperti manusia.

AI bergantung pada sejumlah algoritma dan parameter yang dibuat terlebih dahulu oleh programmer untuk menjalankan perintah atau melakukan sesuatu. Kemudian, menggunakan algoritma ini untuk mengkompilasi karya-karya sebelumnya dan mengubah karya tersebut.

Oleh karena itu, karya yang dibuat oleh kecerdasan buatan sebenarnya bukanlah proses kreatif yang baru, tetapi hanya abstraksi dari karya sebelumnya.

 

Contoh Karya AI

Adanya AI menunjukkan bahwa manusia sekarang dapat membuat sesuatu yang mirip dengan pemikiran manusia itu sendiri dan akan semakin berkembang seiring berjalannya waktu.

Selain itu, sistem AI dapat secara langsung menyajikan karya baik tulisan, gambar, atau musik hanya dengan mengubah perintah manusia. Artinya, manusia tidak perlu memiliki keahlian khusus untuk membuat karya.

Keberadaan AI pun dapat dilihat dengan jelas dari aplikasi yang sedang ramai digunakan saat ini, salah satunya adalah ChatGPT. 

Program ChatGPT, yang merupakan terobosan OpenAI, memungkinkan penggunanya berbicara dengan AI dalam format chat.

Menurut situs OpenAI, ChatGPT memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan, mengakui kesalahan, menantang premis yang salah, dan menolak permintaan yang tidak pantas.

Program ChatGPT untuk dapat memberikan berbagai jenis tanggapan. Bahkan, pengguna dapat meminta ChatGPT untuk menulis cerpen, pantun, atau bahkan artikel dan slogan untuk kepentingan bisnis.

Hal inilah yang menimbulkan berbagai kontroversi tentang karya-karya yang dihasilkan oleh AI. 

Namun sebenarnya, apakah karya yang dibuat dengan AI dapat dilindungi oleh hukum? Jika ada termasuk ke dalam lingkup hukum mana perlindungan terhadap AI tersebut?

 

Pengaturan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual AI

  1. Perlindungannya berbentuk kekayaan intelektual program komputer

Menurut Yasmon, sebagai objek hukum, AI yang merupakan suatu invensi maupun ciptaan karya yang dilahirkan dari hasil olah pikir manusia. Oleh karena itu, bisa dilindungi dengan KI dalam lingkup hak paten dan hak cipta sebagai program komputer.

Meskipun UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tidak mengatur AI secara khusus, tetapi dalam Pasal 4 huruf d, terdapat pengaturan program komputer yang mengatur tentang efek teknik yang dapat dipatenkan.

  1. Belum ada aturan secara khusus yang mengatur AI

Selanjutnya, Yasmon mengatakan, AI juga tidak diatur secara khusus dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam Pasal 1 ayat (9) terdapat pengaturan terkait program komputer yang merupakan ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf s).

Yasmon menambahkan, bahwa di Indonesia perlindungan AI yang melahirkan invensi atau karya sebagai subjek hukum kemungkinan belum bisa dijadikan sebagai inventor, pencipta atau endesain karena “Inventor” dan “Pencipta” yang diatur oleh UU Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri saat ini hanya membatasi manusia, bukan AI.

  1. Meningkatnya permohonan hak cipta AI

Perlu diketahui, per 25 Januari 2024, tercatat bahwa terjadi peningkatan tahunan dalam permohonan paten DJKI terkait kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. Jumlahnya mencapai 400 permohonan dalam sewindu tahun terakhir.

Selain itu, ada peraturan tentang kecerdasan buatan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tertanggal 19 Desember 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dimana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengaturan kecerdasan buatan tunduk pada prinsip Kl berdasarkan salah satu poin dalam edaran.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Karya Kecerdasan Buatan (AI) yang Masih Menjadi Tanda Tanya, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/kecerdasan-buatan-ai-sebagai-objek-hukum-vs-subjek-hukum-dalam-pelindungan-kekayaan-intelektual?kategori=liputan-humas

https://www.google.com/amp/s/www.idntimes.com/news/indonesia/amp/lia-hutasoit-1/djki-ai-belum

https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9/?page=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *