Sah! – Industri musik telah berubah secara dramatis dengan munculnya layanan streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Di era digital ini, layanan streaming musik menjadi platform utama bagi konsumen untuk mengakses musik.
Namun, di balik kenyamanan ini, terdapat banyak aspek hukum yang harus diperhatikan, khususnya terkait perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti kepada para pencipta, musisi, dan produser musik.
Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
Hak cipta adalah fondasi dari perlindungan hukum di industri musik. Di bawah hukum hak cipta, pencipta lagu, penulis lirik, produser, dan musisi memiliki hak eksklusif atas karya mereka.
Ini mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mengkomunikasikan karya mereka kepada publik.
Dalam konteks layanan streaming musik, setiap kali lagu diputar di platform, hak-hak tersebut diaktifkan. Layanan streaming harus mendapatkan izin atau lisensi dari pemilik hak cipta sebelum menyediakan musik kepada pengguna mereka.
Izin ini biasanya dikelola melalui perjanjian lisensi dengan organisasi pengelola kolektif seperti Performing Rights Organizations (PROs) atau dengan perusahaan rekaman dan penerbit musik.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, pelanggaran hak cipta dalam penggunaan musik tanpa izin dapat menyebabkan sanksi berupa denda atau pidana penjara.
Oleh karena itu, layanan streaming harus secara ketat mematuhi undang-undang hak cipta agar tidak terkena tuntutan hukum.
Model Pembayaran Royalti
Pembayaran royalti dalam bisnis streaming musik cukup kompleks karena melibatkan berbagai pihak dengan hak yang berbeda-beda. Setiap kali lagu diputar di platform streaming, ada tiga komponen royalti yang harus dibayarkan:
- Royalti Hak Mekanik: Dibayarkan kepada penulis lagu dan penerbit musik untuk setiap kali lagu mereka diputar atau diunduh. Di banyak negara, royalti ini diatur oleh PROs atau lembaga pengelola lainnya yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak.
- Royalti Hak Pertunjukan: Dibayarkan kepada penulis lagu, penerbit musik, serta artis rekaman setiap kali musik diputar di publik, termasuk melalui layanan streaming. Royalti ini biasanya dikelola oleh organisasi hak pertunjukan seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) di Indonesia.
- Royalti Master Recording: Dibayarkan kepada artis dan produser rekaman sebagai pemegang hak atas rekaman asli lagu. Perusahaan rekaman atau distributor musik biasanya bertanggung jawab untuk mengelola hak ini dan mendistribusikan royalti kepada artis.
Layanan streaming membayar royalti ini berdasarkan jumlah lagu yang diputar. Namun, jumlah yang dibayarkan sering kali dipandang terlalu kecil oleh banyak artis dan pencipta lagu.
Sebagian besar layanan streaming menggunakan model pembayaran yang berbasis pro-rata, di mana royalti didistribusikan berdasarkan persentase total pendapatan yang diperoleh layanan streaming dalam suatu periode waktu.
Oleh karena itu, lagu yang lebih populer akan menerima porsi royalti yang lebih besar, sementara lagu-lagu yang kurang populer menerima royalti yang lebih sedikit.
Tantangan dalam Pembayaran Royalti
Salah satu tantangan terbesar dalam bisnis streaming musik adalah ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam sistem pembayaran royalti.
Banyak musisi mengeluhkan bahwa mereka menerima bayaran yang sangat kecil dari layanan streaming, meskipun lagu mereka diputar ribuan kali.
Tantangan lainnya adalah kesulitan dalam melacak penggunaan musik secara akurat. Dalam layanan streaming yang mendistribusikan jutaan lagu, memastikan bahwa semua putaran lagu dihitung dengan benar dan royalti didistribusikan dengan adil merupakan pekerjaan yang sangat kompleks.
Kegagalan dalam pelacakan dan penghitungan royalti yang tepat dapat menyebabkan pelanggaran kontrak antara layanan streaming dan pemilik hak cipta.
Selain itu, layanan streaming sering kali menghadapi tantangan dalam membedakan siapa pemilik hak yang sah untuk sebuah lagu, terutama ketika melibatkan karya yang diciptakan oleh banyak penulis lagu, penerbit musik, atau artis yang terlibat dalam proses produksi.
Regulasi dan Undang-Undang yang Mengatur Royalti Musik
Di Indonesia, hak cipta dalam industri musik diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik hak cipta atas karya mereka, termasuk hak untuk menerima royalti dari penggunaan komersial karya tersebut.
Di tingkat global, hukum hak cipta diatur oleh berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Bern dan Perjanjian WIPO yang menetapkan standar perlindungan hak cipta secara global.
Negara-negara yang menjadi anggota konvensi ini, termasuk Indonesia, diharuskan untuk memastikan perlindungan hak cipta di dalam undang-undang nasional mereka.
Di Amerika Serikat, undang-undang seperti Music Modernization Act (MMA) yang disahkan pada tahun 2018 telah memperbarui kerangka hukum terkait pembayaran royalti di era digital.
MMA memperkenalkan mekanisme lisensi kolektif untuk layanan streaming agar lebih mudah mengakses dan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak lainnya.
Perlindungan Hukum bagi Musisi dan Pencipta Lagu
Musisi dan pencipta lagu dapat melindungi hak mereka dengan mendaftarkan karya mereka di lembaga hak cipta atau melalui organisasi pengelola kolektif (PROs) seperti WAMI di Indonesia. Dengan mendaftarkan karya mereka, musisi akan memiliki bukti resmi atas kepemilikan hak cipta dan dapat menuntut royalti dari setiap penggunaan komersial karya mereka.
Selain itu, musisi juga dapat mengajukan tuntutan hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta, seperti penggunaan lagu tanpa izin di platform streaming. Sanksi hukum di Indonesia, menurut UU Hak Cipta, dapat berupa denda hingga Rp 500 juta atau pidana penjara hingga tiga tahun untuk pelanggaran hak cipta yang serius.
Kesimpulan
Perlindungan hukum dalam bisnis streaming musik sangat penting untuk memastikan bahwa pencipta lagu, musisi, dan produser musik menerima kompensasi yang adil atas karya mereka. Hak cipta memberikan kerangka hukum yang jelas, sementara pembayaran royalti menjadi mekanisme utama untuk mendistribusikan pendapatan kepada pemilik hak.
Namun, tantangan dalam sistem royalti, seperti transparansi pembayaran dan pelacakan penggunaan musik, masih menjadi isu yang perlu diatasi oleh industri musik global. Dengan regulasi yang terus berkembang, diharapkan perlindungan hukum bagi musisi dan pencipta lagu dapat semakin kuat, dan pembayaran royalti menjadi lebih adil dan transparan di era digital.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Artistik
- Music Modernization Act (MMA) 2018