Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perkumpulan dalam Perspektif Hukum: Pengertian dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Ilustrasi Kemampuan atau Skill yang harus dimiliki oleh seorang Advokat

Sah! – Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia sering kali membentuk kelompok atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok-kelompok ini, yang dikenal dengan sebutan “Perkumpulan”, dapat terbentuk di berbagai bidang seperti sosial, budaya, keagamaan, hingga ekonomi. 

Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas hubungan sosial, kehadiran perkumpulan menjadi semakin penting untuk mengorganisir kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik untuk kepentingan komunitas, bisnis, maupun kegiatan amal.

Namun, agar dapat berfungsi secara efektif dan diakui secara sah di mata hukum, sebuah perkumpulan perlu memenuhi berbagai syarat hukum dan administrasi. Pengakuan hukum ini tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga melindungi kepentingan para anggota dan memastikan bahwa perkumpulan dapat bertindak sebagai entitas yang mandiri. 

Salah satu cara untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah dengan membentuk perkumpulan berbadan hukum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu perkumpulan berbadan hukum, bagaimana dasar hukumnya, serta apa saja ciri khas yang membedakannya dengan badan hukum lainnya.. Memahami aspek legal dari sebuah perkumpulan sangat penting, terutama bagi mereka yang hendak membentuk organisasi yang berfungsi secara formal di masyarakat.

Pengertian Perkumpulan

Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, baik di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, ataupun kepentingan lain yang tidak berorientasi pada keuntungan pribadi. Perkumpulan didirikan atas dasar keanggotaan dan bersifat sukarela, dengan tujuan untuk mewujudkan aspirasi bersama melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perkumpulan merupakan salah satu bentuk badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan berdasarkan keanggotaan.

Sebagai badan hukum, perkumpulan memiliki status hukum yang memungkinkan organisasi tersebut untuk bertindak sebagai entitas terpisah dari anggotanya dalam hubungan hukum. Hal ini berarti bahwa perkumpulan dapat mengadakan perjanjian, memiliki harta, dan bertanggung jawab atas kewajiban hukum, tanpa melibatkan tanggung jawab pribadi para anggotanya.

Perkumpulan didirikan oleh sekelompok individu untuk mencapai tujuan tertentu, terutama dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 

Salah satu ciri khas perkumpulan adalah bahwa organisasi ini tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya, berbeda dengan entitas komersial seperti perusahaan. Keuntungan atau surplus yang diperoleh dari kegiatan perkumpulan biasanya digunakan untuk mendukung misi atau tujuan perkumpulan, misalnya untuk menjalankan program sosial atau mendanai kegiatan kemanusiaan.

Selain itu, perkumpulan juga dapat dibentuk sebagai badan hukum atau non-hukum, tergantung pada keperluan dan legalitasnya. 

Perkumpulan yang berbadan hukum memiliki pengakuan resmi dari negara dan diatur oleh berbagai peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi perkumpulan itu sendiri maupun bagi anggotanya. Struktur perkumpulan biasanya terdiri dari anggota, pengurus, dan organ kepengurusan yang bertugas menjalankan kegiatan sehari-hari sesuai dengan tujuan perkumpulan.

Dengan demikian, perkumpulan menjadi salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk berkumpul, bekerja sama, dan berkontribusi terhadap kepentingan umum tanpa mengutamakan keuntungan pribadi.

Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia

Perkumpulan merupakan entitas yang keberadaannya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum yang jelas dalam pembentukannya, pengelolaannya, dan aktivitas hukumnya. 

Salah satu peraturan penting yang mengatur keberadaan perkumpulan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan pedoman hukum bagi organisasi yang berbasis pada asas gotong royong, serta menetapkan prinsip-prinsip utama untuk mendirikan dan menjalankan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.

Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, seperti mengadakan perjanjian, memiliki aset, atau terlibat dalam transaksi bisnis, perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Pengesahan ini memberikan status legal kepada perkumpulan sebagai subjek hukum yang terpisah dari anggotanya, sehingga perkumpulan tersebut dapat bertindak atas namanya sendiri dalam urusan hukum.

  1. Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Prosedur pengesahan badan hukum perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham No. 6/2014). 

Aturan ini, yang diundangkan pada 25 Maret 2014 dan berlaku sejak saat itu, menetapkan bahwa Pemohon, yakni setiap orang yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, harus memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Berikut ini adalah tahapan pengesahan badan hukum perkumpulan berdasarkan Permenkumham No. 6/2014:

1. Penyusunan Akta Pendirian

   Pemohon bersama notaris menyusun akta pendirian perkumpulan yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan.

2. Pengajuan Permohonan

   Notaris yang diberi kuasa oleh Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkumpulan melalui SABH yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

3. Verifikasi dan Pengesahan

   Setelah pengajuan permohonan, Menkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan. Jika permohonan dinilai memenuhi syarat, Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah sah sebagai badan hukum.

  1. Pembaharuan Aturan Terkait Badan Hukum Perkumpulan

Selain Permenkumham No. 6/2014, terdapat beberapa peraturan lain yang relevan dengan pengelolaan data badan hukum perkumpulan. Di antaranya adalah:

1. Permenkumham No. 17 Tahun 2017

   Peraturan ini mengatur tentang Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum yang mencakup Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan. Permenkumham ini memastikan bahwa data yang berkaitan dengan entitas hukum, termasuk perkumpulan, dapat diperbaiki atau diperbarui sesuai kebutuhan.

2. Permenkumham No. 10 Tahun 2019

   Peraturan ini merupakan pembaruan dari Permenkumham No. 3 Tahun 2016 dan mengatur lebih lanjut tentang prosedur perbaikan data badan hukum untuk PT, Yayasan, dan Perkumpulan. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam melakukan penyesuaian data bagi badan hukum yang sudah disahkan.

  1. Pentingnya Memahami Dasar Hukum Perkumpulan

Dasar hukum yang kuat dan jelas memungkinkan perkumpulan untuk beroperasi secara legal dan teratur. Dengan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menkumham, perkumpulan dapat melakukan berbagai aktivitas hukum tanpa hambatan, seperti mengelola properti, mendapatkan dukungan pendanaan, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain. 

Selain itu, status badan hukum juga melindungi anggota dari tanggung jawab pribadi atas kewajiban atau masalah hukum yang dihadapi oleh perkumpulan.

Memahami dan mematuhi aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Ormas serta peraturan pelaksana lainnya, seperti Permenkumham No. 6/2014 dan peraturan terkait perbaikan data badan hukum, sangat penting untuk memastikan bahwa perkumpulan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dengan dasar hukum yang kuat, perkumpulan tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Kesimpulan

Perkumpulan dalam perspektif hukum di Indonesia memiliki landasan yang kuat, baik dari segi pengertian maupun dasar hukum yang mengaturnya. Sebagai entitas yang dibentuk berdasarkan keanggotaan, perkumpulan memainkan peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan di masyarakat. 

Pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan status legal yang penting bagi organisasi ini, sehingga dapat beroperasi secara sah dan mandiri di mata hukum.

Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, sebuah perkumpulan dapat menjalankan aktivitasnya secara efektif, memperoleh perlindungan hukum, serta meningkatkan kredibilitasnya di mata publik.

Dasar hukum yang jelas memastikan keberlanjutan perkumpulan dan kemampuannya untuk mencapai tujuan bersama.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap penjelasan yang disampaikan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mendirikan atau terlibat dalam perkumpulan berbadan hukum di Indonesia.

Jika Anda berencana mendirikan usaha atau membutuhkan bantuan pengurusan legalitas, kami di Sah! siap membantu Anda mengurus legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan tanpa khawatir. 

Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami mendukung kelancaran aktivitas bisnis atau lembaga Anda. Kunjungi website kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut. 

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Kami siap mendampingi Anda dalam setiap langkah menuju kesuksesan bisnis Anda!

Source:

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

Website:

https://izinkilat.id/perkumpulan-pengertian-syarat#:~:text=Perkumpulan%20juga%20dapat%20menjadi%20wadah,dan%20kolaborasi%20dengan%20pihak%20lain.

https://virtualofficescbd.id/blog/apa-itu-perkumpulan

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8061056/kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia/pengesahan-perkumpulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *