Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perhatikan! 6 Langkah Preventif Agar Terhindar Dalam Transaksi Gadai di Perusahaan Gadai Ilegal Beserta Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Gadai Ilegal

focus photography of person counting dollar banknotes

Sah! – Munculnya perusahaan gadai ilegal memberikan sebuah mimpi buruk bagi sektor industri pegadaian di Indonesia. Bagaimana tidak, perusahaan tersebut berpotensi untuk mengancam  kegiatan gadai berizin.

Perusahaan ilegal secara nyata menyalahi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) yang mana menjadi dasar bagi pelaku usaha di sektor pegadaian.

Pihak pemerintah telah berusaha untuk melakukan tindakan tegas terhadap usaha ilegal ini. Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), setidaknya SWI telah menutup sebanyak 251 kegiatan pegadaian ilegal dalam jangka waktu 2019 hingga desember 2022.

Sejumlah nama kegiatan usaha gadai ilegal yang dimiliki badan hukum berupa perseroan terbatas berdasarkan data SWI, diantaranya:

  1.     Gadai Mega Elektronik, yang dimiliki PT Gadai Mega Elektronik (Denpasar, Bali)
  2.     Usaha Gadai Mandiri dengan pemilik PT Commando Nindya Mandiri (Padang)

Dengan demikian diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perusahaan atau kegiatan usaha ilegal agar tidak  timbulnya korban pada kegiatan usaha gadai ilegal itu.

Berangkat dari permasalahan diatas, Apa itu pegadaian yang tidak memiliki izin? Kemudian Bagaimana langkah-langkah preventif yang harus dikembangkan pada masyarakat dalam menghadapi kegiatan gadai ilegal?

Selain itu, bagaimana penindakan terhadap perusahaan atau pelaku usaha dari kegiatan gadai ilegal? Adakah sanksi baik itu sanksi administrasi, denda maupun pidana yang dapat dikenakan bagi perusahaan atau pelaku usaha kegiatan gadai ilegal?

Pegadaian Yang Tidak Memiliki Izin

Pegadaian merupakan badan usaha keuangan bukan bank yang memberikan pelayanan kredit kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendistribusikan dana dengan syarat peminjaman modal. Perlu diingat, bahwa konsumen juga harus menyerahkan barang untuk peminjaman dana.

Usaha pegadaian diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Badan usaha wajib untuk memenuhi syarat syarat usaha gadai, sehingga dapat dikatakan sebagai badan usaha yang legal.

Dalam melangsungkan kegiatan berusaha, legalitas suatu badan usaha menjadi hal yang penting untuk dipenuhi.

beberapa persyaratan yakni dengan menyiapkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Registrasi Perusahaan (NRP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Permohonan pengajuan atas setiap persyaratan itu wajib untuk dilakukan secara sah sehingga tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat atas legalitas dari perusahaan pegadaian tersebut.

Jadi ketika perusahaan tidak memiliki ataupun tidak mengajukan permohonan misalkan saja surat izin usaha kepada ojk, maka perusahaan tersebut merupakan perusahaan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari badan pengawas yaitu OJK.

Pun perusahaan yang tidak memiliki NIB karena tidak mengajukan permohonan atau tidak memiliki domisili yang jelas sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut dikatakan sebagai perusahaan ilegal setelah menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki dokumen tersebut

Langkah pencegahan untuk menghadapi kegiatan gadai ilegal

Himbauan agar terhindar dari jerat gadai ilegal telah dilakukan pemerintah dengan melakukan beberapa tindakan penting, meliputi:

  1.     Melakukan pengecekan izin usaha

Sebelum menggadaikan barang, masyarakat perlu untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha dari badan usaha tersebut. Jika mengacu pada sektor pergadaian, maka harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Ketika masyarakat tidak menemukan izin usaha resmi yang dikeluarkan oleh OJK kepada perusahaan atau badan usaha pergadaian itu, baik itu melalui web atau aplikasi, maka masyarakat dapat mencari tempat pergadaian lain yang telah berizin.

  1.     Melakukan pengecekan terhadap tempat usaha

Karena usaha pergadaian ini identik dengan barang-barang yang digadaikan oleh konsumen, maka masyarakat perlu memastikan jika badan usaha tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Jika ternyata badan usaha tersebut tidak memiliki tempat usaha, maka masyarakat perlu untuk curiga.

  1.     Perhatikan proses sertifikasi barang jaminan gadai

Proses penaksiran barang jaminan konsumen oleh pelaku usaha tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Bahkan, para penaksir tersebut harus mendapatkan sertifikasi melalui berbagai macam pelatihan. Oleh sebab itu, proses  sertifikasi barang jaminan gadai

  1.     Melihat ketentuan gadai

Ketentuan yang dimaksud diantaranya adalah suku bunga dengan nilai tinggi. Pemberian suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen emang cara paling ampuh untuk dilakukan oleh para pelaku usaha ilegal  di seluruh industri jasa keuangan.

Jika merasa janggal, maka masyarakat dapat mengidentifikasinya dengan Logis. Masyarakat perlu mengidentifikasi  apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah).

Caranya, dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

  1.     Prosedur transparansi pengembalian uang kelebihan lelang

Maksudnya, ketika ada uang kelebihan lelang, maka itu merupakan hak nasabah. Jadi pihak pelaku usaha harus mengembalikan kelebihan uang itu sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain.

Dalam implementasinya, pemberitahuan atas uang kelebihan lelang dan masa waktu pengambilannya selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumennya.

  1.     Pengecekan proteksi terhadap barang

Proteksi disini adalah asuransi terhadap barang. Jika barang itu rusak atau hilang, maka ada perlindungan untuk meminimalisir segala potensi risiko yang ditimbulkannya.

Dalam perusahaan pegadaian yang legal, wajib untuk mendaftarkan asuransi pada barang yang digadaikan oleh konsumen. Apabila pelaku usaha tidak melakukannya, maka perlu ditanyakan mengenai sah atau tidaknya kegiatan usaha yang dilakukannya.

Penindakan Terhadap Perusahaan Atau Pelaku Usaha Dari Kegiatan Gadai Ilegal

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada badan usaha pegadaian yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023, Setiap Orang dilarang melakukan:

  1. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
  2. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
  3. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
  4. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran,

selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Setiap orang disini merujuk pada perseorangan, dan/atau badan hukum. Pengenaan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 237 diatur pada Pasal 305 UU Nomor 4 Tahun 2023, yang menyatakan

(1)  Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2)  Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.

Kesimpulan

Kegiatan usaha dari perusahaan pegadaian ilegal menimbulkan masalah terhadap industri pegadaian di Indonesia. Pemerintah telah berupaya untuk menindak secara tegas perusahaan ilegal tersebut sehingga tidak mengakar dan bertambah banyak.

Pemerintah juga telah menghimbau agar masyarakat terus waspada dengan keberadaan perusahaan ilegal ini melalui tindakan preventif pencegahan kegiatan gadai di perusahaan pegadaian ilegal.

Pemerintah melalui UU Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, telah mengatur tindakan tegas kepada pelaku usaha yang “nakal” tidak berizin tetapi menjalankan kegiatan usaha

Adapun rekomendasi kepada pemerintah, seharusnya peran OJK diperkuat untuk memberikan sanksi administratif secara langsung kepada perusahaan pegadaian ilegal melalui POJK.

Hal ini dimaksudkan agar OJK sebagai lembaga pengawas, dapat menindak secara langsung perusahaan-perusahaan “Nakal” yang tidak berizin, namun tetap menjalankan kegiatan usahanya.

Itulah pembahasan singkat mengenai topik ini. Kami ada pantun buat Sahabat Sah.

Segar jasmani, segar rohani

Sekian pembahasan kali ini, terimakasih

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Sahabat tidak ingin punya bisnis ilegal karena susah mengurus perizinannya kan?Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 POJK.05/2016 Tentang Usaha Gadai

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan

Jurnal/Artikel

Maharani, N. K. D. T. and Sarjana, I. M. (2023) ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN Ni’, Jurnal Kertha Wicara, 12(04), pp. 217–225.

Website

Fauzan, H. A., 2020. Finansial.Bisnis.com. [Online]
Available at: https://finansial.bisnis.com/read/20200929/89/1298395/bahaya-di-balik-menjamurnya-jasa-gadai-tanpa-izin
[Accessed 20 Januari 2024].

Haidar, A., 2023. idxchannel.com. [Online]
Available at: https://www.idxchannel.com/milenomic/10-perusahaan-gadai-ilegal-di-indonesia-catat-nama-dan-alamatnya
[Accessed 22 Januari 2024].

Kliklegal, 2022. KlikLegal.com. [Online]
Available at: https://kliklegal.com/swi-menutup-5-usaha-gadai-ilegal-masyarakat-diimbau-harus-lebih-hati-hati/
[Accessed 20 Januari 2024].

Meilanova, D. R., 2022. Finansial.Bisnis. [Online]
Available at: https://finansial.bisnis.com/read/20220217/89/1501740/gadai-ilegal-bertebaran-pengusaha-teriak-penguatan-regulasi#:~:text=Kelima%20usaha%20gadai%20ilegal%20tersebut,sebanyak%20165%20kegiatan%20pergadaian%20Ilegal.
[Accessed 21 Januari 2024].

Nugroho, A. H. d. R. S., 2023. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/29/123000865/ramai-kasus-keracunan-ciki-ngebul-bpom-keluarkan-aturan-penggunaan-nitrogen?page=all
[Accessed 22 Januari 2024].

Otoritas Jasa Keuangan, n.d. sikapiuangmu.ojk.go.id. [Online]
Available at: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20655
[Accessed 20 Januari 2024].

Purwanti, T., 2022. CNBC Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/market/20221227182248-17-400610/awas-ini-9-perusahaan-gadai-ilegal-yang-harus-dihindari
[Accessed 21 Januari 2024].

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *