Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perhatian! Pencatatan Firma Ditutup, Berlaku 5 Maret 2025

Ilustrasi Legalitas Perusahaan Bisnis

Sah! – Mulai 5 Maret 2025, pencatatan firma akan dihentikan. Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pendaftaran badan usaha di Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi administrasi. 

Penghentian pencatatan firma diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Surat Edaran Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024.

Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan informasi terkait dengan pelaksanaan pendaftaran badan usaha, khususnya dalam konteks perubahan atau penutupan layanan pencatatan untuk badan usaha seperti firma. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses registrasi badan usaha dan mendorong pelaku usaha untuk beralih ke bentuk badan hukum yang lebih formal dan terstruktur.

Penutupan ini dimaksudkan untuk mempercepat serta mempermudah proses perizinan, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). 

Alasan Penutupan Pencatatan Firma

Penutupan layanan pencatatan untuk badan usaha memiliki beberapa alasan spesifik yang mendasarinya:

  1. Sederhanakan Proses Pendaftaran

Penutupan pencatatan firma bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran usaha. Dalam banyak kasus, prosedur pendaftaran firma dianggap rumit dan memakan waktu, yang dapat menghambat pengusaha dalam memulai usaha mereka. Dengan mengurangi jumlah langkah yang diperlukan untuk mendaftar, pemerintah berharap dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

  1. Mendorong Peralihan ke Badan Hukum Lain

Keputusan ini juga mendorong pelaku usaha untuk beralih ke bentuk badan hukum lain, seperti Perseroan Terbatas (PT). PT menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik usaha dan memudahkan akses ke modal. Sesuai UU Perseroan Terbatas bahwa PT mengatur pemisahan kekayaan pribadi pemilik usaha dengan kekayaan perusahaan. Dengan demikian, pemilik usaha tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perusahaan, kecuali terjadi penyalahgunaan wewenang. Dengan menutup pencatatan firma, pemerintah ingin mengarahkan pelaku usaha untuk memilih struktur yang lebih formal dan terdaftar. 

  1. Mengurangi Jumlah Usaha Tidak Terdaftar

Penutupan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah usaha yang beroperasi tanpa pendaftaran resmi. Usaha tidak terdaftar sering kali sulit untuk diawasi dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dengan memfokuskan pada pendaftaran PT, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

  1. Meningkatkan Kepastian Hukum

Penutupan pencatatan firma diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga tercipta lingkungan bisnis yang lebih transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan informasi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, penutupan layanan ini mencakup pencatatan pendaftaran serta transaksi perubahan pendaftaran bagi CV, firma, dan persekutuan perdata yang sebelumnya belum terdaftar dalam SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). 

SABU merupakan layanan elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum

Pelaku bisnis yang terdaftar sebagai CV, firma, atau persekutuan perdata dan belum terdaftar dalam sistem SABU sebelum 5 Maret 2025 sesuai pada Pasal 13 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, akan mengalami batasan dalam akses pelayanan administratif di masa mendatang, termasuk yang berkaitan dengan pengurusan perubahan, pembubaran, atau pembaruan informasi. 

Layanan ini akan sepenuhnya dihentikan enam bulan setelah 28 Agustus 2024, dengan tanggal penutupan yang efektif pada 5 Maret 2025. 

Oleh sebab itu, pemilik CV, Firma, dan Persekutuan Perdata wajib menyelesaikan semua proses pendaftaran yang diperlukan sebelum tenggat waktu tersebut. 

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Penghentian pencatatan firma akan membawa dampak besar bagi pelaku usaha yang masih menggunakannya. Mereka diwajibkan mengubah bentuk badan usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau bentuk lain yang sesuai hukum. 

Proses ini memerlukan penyesuaian administrasi yang menyeluruh, termasuk pembaruan akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau notaris. 

Konsultasi ini akan membantu mereka memahami regulasi yang berlaku dan memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum. 

Perlu diingat bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan biaya tambahan, meliputi biaya notaris, pengurusan izin, dan berbagai biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi dan legalitas. 

Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan persiapan yang cukup penting untuk meminimalisir kendala selama transisi.

Saat ini, memang belum ada aturan khusus tentang denda atau sanksi terkait pencatatan ini, namun tetap ada resiko di kemudian hari menghadapi denda atau sanksi dari otoritas dan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan finansial atau hukum jika tidak memenuhi kewajiban pencatatan. 

Penutupan layanan pencatatan untuk CV, firma, dan persekutuan perdata mulai 5 Maret 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi sistem pendaftaran badan usaha di Indonesia.

Meskipun perubahan ini mungkin menimbulkan tantangan, diharapkan pelaku usaha untuk segera bersiap dengan baik dengan memanfaatkan peluang yang ada. 

Dengan beralih ke bentuk badan hukum yang lebih formal, pelaku usaha akan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan akses ke modal yang lebih baik.

Jangan tunda persiapan Anda! Segera konsultasikan dengan menghubungi WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi situs web kami di Sah.co.id. untuk membantu anda dalam proses perubahan bentuk badan usaha. 

Sah! Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas usaha, termasuk pengurusan perubahan bentuk badan usaha dari firma menjadi PT atau CV. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Source:

Undang-Undang:

  1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-168.AH.01
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata 
  3. Undang-Undang Perseroan Terbatas

Internet: 

  1. Wajib Tau! Layanan Pencatatan CV, Firma dan Perdata Ditutup!!
  2. Penting! Pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Segera Ditutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *