Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perbedaan Bentuk Perusahaan PT dan CV

people sitting near table with laptop computer

Sah! – Mendirikan sebuah perusahaan adalah langkah besar yang memerlukan banyak pertimbangan, termasuk memilih bentuk badan usaha yang tepat. 

Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang sering dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).  Keduanya memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing.

Berikut adalah beberapa pertimbangan yang dapat membantu kamu dalam menentukan pilihan antara PT dan CV.

Struktur Kepemilikan

PT (Perseroan Terbatas):

  • PT merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
  • Pemilik saham dalam PT dapat berupa perorangan atau badan hukum.
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang disetor.

CV (Commanditaire Vennootschap):

  • CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas.
  • CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.
  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang perusahaan.

Modal Awal

PT:

  • Modal awal PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk PT biasa, modal minimal adalah Rp50 juta. Namun, untuk PT mikro dan kecil, modal dapat disesuaikan dengan kesepakatan pendiri.
  • Modal harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian.

CV:

  • Tidak ada ketentuan modal minimal untuk mendirikan CV.
  • Modal dapat disesuaikan dengan kesepakatan para sekutu.

Proses Pendirian

PT:

  • Pendirian PT memerlukan akta notaris yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • PT harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

CV:

  • Pendirian CV juga memerlukan akta notaris, tetapi prosesnya lebih sederhana dibandingkan PT.

Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan

PT:

  • PT memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
  • Keputusan strategis diambil melalui RUPS, sedangkan operasional sehari-hari dijalankan oleh direksi.

CV:

  • CV memiliki struktur yang lebih sederhana dengan sekutu aktif yang mengelola operasional sehari-hari.
  • Keputusan diambil oleh sekutu aktif tanpa perlu melibatkan sekutu pasif.

Perlindungan Hukum dan Citra Perusahaan

PT:

  • Sebagai badan hukum, PT memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
  • PT sering dianggap lebih profesional dan terpercaya di mata mitra bisnis dan pelanggan.

CV:

  • CV tidak memiliki status badan hukum, sehingga perlindungan hukumnya lebih lemah.
  • CV sering dianggap lebih sederhana dan kurang profesional dibandingkan PT, tetapi bisa lebih fleksibel dalam operasionalnya.

 

Pilihan antara PT dan CV bergantung pada kebutuhan dan tujuan bisnis kamu. Jika kamu menginginkan struktur yang lebih profesional dengan tanggung jawab terbatas dan perlindungan hukum yang kuat, PT adalah pilihan yang tepat.

Namun, jika kamu membutuhkan fleksibilitas lebih besar dan modal awal yang lebih rendah, CV bisa menjadi alternatif yang sesuai.

Pertimbangkan aspek-aspek di atas secara matang sebelum memutuskan bentuk badan usaha yang akan kamu pilih. Dengan memilih bentuk badan usaha yang tepat, kamu dapat memastikan kelancaran operasional dan kesuksesan bisnis di masa depan.

Itu dia perbedaan antara PT dan CV, semoga dapat membantu.

Sah! menyediakan layanan jasa berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian badan usaha PT dan CV. Sehingga, dapat membantu kamu dalam mengembangkan usaha..

Untuk yang hendak mendirikan PT maupun CV atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *