Sah! – Ketika kita membaca berita terkait hukum seringkali kita mendengar kata “batal demi hukum” atau “dapat dibatalkan”, tentu saja apabila disimpulkan dengan cepat kedua kata tersebut pasti memiliki yang sama.
Namun, dalam hukum sendiri kedua kata tersebut adalah hal yang berbeda dan memiliki dampak yang berbeda.
Batal demi hukum dan dapat dibatalkan dalam hukum identik dengan perjanjian.
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memberikan hubungan hukum antara pihak yang melakukan kesepakatan.
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu tidak dapat dikatakan sebagai sah hanya dengan kata sepakat, telah diatur dalam KUHPer sendiri beberapa syarat dalam perjanjian, yaitu:
- Sepakat bagi pihak yang mengikat dirinya;
- Cakap
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, suatu perjanjian sudah dapat dikatakan sah menurut hukum. Lantas, apa hubungan perjanjian ini dengan batal demi hukum dan dapat dibatalkan?
Dalam perjanjian, para pihak diberi kebebasan untuk membuat apa saja yang menjadi isi dari perjanjian tersebut selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian tersebut, dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Kemudian ketika perjanjian tersebut melanggar maka hal inilah yang dapat membuat terjadi batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Batal demi hukum adalah perjanjian yang telah dibuat dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.
Adapun dikatakan batal demi hukum dikarenakan perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif, yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Batal demi hukum ini dapat diartikan seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah lahir atau tidak pernah dibuat oleh para pihak, sehingga ketika batal demi hukum maka keadaan kembali seperti sebelum dibuatnya perjanjian tersebut.
Perjanjian yang dikatakan dapat dibatalkan adalah perjanjian yang dimana tidak memenuhi syarat subjektif, baik dalam hal sepakat ataupun cakap.
Perjanjian dapat dibatalkan ini dianggap bahwa perjanjian itu memang telah dibuat atau ada tetapi perjanjian tersebut tidak sah sehingga tidak dapat dijalankan atau dibatalkan.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar dalam membuat perjanjian diperhatikan hal-hal apa yang menjadi syarat agar perjanjian tersebut sah dan dibutuhkan itikad baik para pihak dalam perjanjian.
Itulah pembahasan terkait dengan batal demi hukum dan dapat dibatalkan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Cindy Valencya
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Jurnal:
• Nanin Koeswidi Astuti, “Analisis Yuridis tentang Perjanjian DInyatakan Batal Demi Hukum”, Jurnal Hukum to-ra, Vol.2 No.1, April 2016
Buku:
• Munir Fuady, 2016, Konsep Hukum Perdata, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata