Untuk mendapatkan kekuatan pembuktian selayaknya akta otentik, maka akta terkait perlu didaftarkan oleh Notaris (waarmerking).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa akta dibawah tangan yang didaftarkan akan menjadi bukti sempurna seperti akta otentik.
Itulah pembahasan terkait dengan akta otentik dan akta dibawah tangan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Sasauw, Christin. 2015. Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, Vol.III/No. 1/Jan-Mar/2015.
- Tjukup. I Ketut, dkk. 2016. Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas (2016) 2 : 180 – 1 8 8.