Definisi meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Adapun dokumen-dokumen yang ditentukan yang dikenakan Bea Meterai.
Apabila suatu perjanjian perdata yang tidak dibubuhi materai ingin dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan maka pemegang surat perjanjian wajib melakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang (permateraian kemudian).
Jika terdapat sebuah permasalahan hukum akibat adanya perjanjian tersebut dan akan melakukan pembuktian terhadap perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut harus dibubuhkan materai.
Meterai dapat dijadikan alat bukti di pengadilan perdata apabila terjadinya sengketa pada kedua belah pihak yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Meterai dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang tidak hanya berkaitan dengan nominal/jumlah uang saja, tetapi juga dapat dibubuhkan pada dokumen yang tidak ada nominal/jumlah uang.
Jika sebuah perjanjian tersebut tidak adanya materai yang tertera, maka perjanjian tersebut tidak bisa dijadikan sebuah alat bukti di pengadilan.
Alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi materai agar dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Namun hal ini bukan berarti dengan tiadanya meterai dalam alat bukti tertulis menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya akta dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Bagi perjanjian atau kontrak yang belum dibubuhi meterai dapat melakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang melalui prosedur “Pemeteraian Kemudian” dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak yang kemudian disahkan oleh Pejabat Pos sehingga dapat dijadikan alat bukti di pengadilan tanpa harus membuat ulang keseluruhan perjanjian atau kontrak.
Kekuatan pembuktian di pengadilan atas alat bukti berupa perjanjian atau kontrak yang dilakukan Pemeteraian Kemudian memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian atau kontrak yang telah bermeterai pada saat pembuatan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak memiliki kaitan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Selama memenuhi Pasal 1320 KUHPer terkait syarat sah perjanjian, maka perjanjian tersebut akan sah meskipun tidak adanya meterai.