Sah! – Penggunaan sebuah meterai merupakan hal yang biasa yang dilakukan masyarakat apabila membuat suatu perjanjian untuk melakukan transaksi dalam ranah perdata.
Meterai atau materai sering ditemukan di dalam surat-surat berharga seperti perjanjian dan akta yang berkaitan dengan adanya transaksi yang menggunakan uang.
Meskipun sebenarnya sah atau tidaknya perjanjian tidak ditentukan dalam penggunaan sebuah materai.
Namun pada kenyataannya seringkali pihak yang terlibat tidak mengetahui fungsi sebenarnya dari materai dalam perjanjian atau kontrak yang telah dibuat.
Beberapa pihak beranggapan bahwa tanpa materai, perjanjian atau kontrak yang telah dibuat akan menjadi tidak sah dan harus rela membuat ulang perjanjian tersebut, bahkan ada pihak yang tidak mau memenuhi atau melaksanakan janjinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian dengan alasan ketidaksahannya perjanjian tersebut karena tidak dibubuhi materai. Padahal sah atau tidaknya perjanjian tidak ditentukan dengan adanya materai yang tertera pada suatu perjanjian atau kontrak tersebut. Berdasarkan hukum di Indonesia, perjanjian harus memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), dimana suatu perjanjian akan dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat pokoknya yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu Sebab yang halal;
Dengan jelas pasal 1320 KUHPer menjelaskan bahwa suatu perjanjian akan sah apabila memenuhi syarat yang diatur dalam pasal tersebut, maka suatu perjanjian perdata menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Maka dari itu penggunaan meterai dalam suatu perjanjian tidak berpengaruh terhadap status sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, berdasarkan pasal 1 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa materai berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu.
Sehingga dengan jelas tidak membubuhkan sebuah meterai dalam suatu perjanjian tidak membuat perjanjian tersebut batal atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.