Dalam hal putusan arbitrase baik konvensional atau online telah diucapkan paling lama 30 hari harus diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Sedangkan dalam putusan arbitrase internasional diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melihat pelaksanaan arbitrase online tentu saja menjadi efektif dan efisien khususnya bagi para pihak yang berada di wilayah yang berbeda.
Namun ada beberapa kekurangan arbitrase online, yaitu bergantung pada akses internet, dan di Indonesia sendiri belum ada pengaturan hukum yang jelas.
Itulah pembahasan terkait dengan penyelesaian sengketa secara online, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Anisa Fitria, 2020, “ASPEK HUKUM ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS”, Lex Jurnalica, Volume 17, Nomor 2, Agustus 2020
- Putu Kharisa Pramudya dkk, “PENGATURAN ARBITRASE ONLINE SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE“,Makalah Ilmiah, Universitas Udayana
- Lintang Tantowi, “PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE SECARA ONLINE DI INDONESIA”, Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online di Indonesia (Lintang), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.