Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penyelesaian Sengketa Arbitrase secara Online

Penyelesaian Sengketa Arbitrase secara Online
Penyelesaian Sengketa Arbitrase secara Online

Perbedaannya hanya semua tahapan dilakukan secara online, yaitu dalam proses pendaftaran perkara, pemilihan arbiter, pembuat putusan, penyerahan dokumen, permusyawaratan arbiter, serta pemberitahuan akan adanya putusan.

Kebutuhan utama bagi para pihak dalam melakukan arbitrase online adalah akses internet yang memadai agar proses arbitrase dapat berjalan dengan lancar serta didukung sarana prasarana seperti website, aplikasi database untuk permohonan, daftar arbiter, dan peraturan yang diperlukan untuk beracara.

Berikut prosedur dalam proses arbitrase online

  1. Para pihak yang berperkara mengajukan perkaranya ke lembaga arbitrase. Pengiriman perkara dapat dilakukan melalui e-mail atau apabila lembaga arbitrase telah menyediakan situs form online maka dapat didaftarkan melalui itu. Kemudian, lembaga arbitrase yang mempertimbangkan apakah perkara ini dapat dilaksanakan secara online atau harus konvensional.
  2. Setelah pendaftaran diterima, pemohon harus membuat dokumen yang berisi tuntutan yang mencakup: perjanjian arbitrase, perjanjian di antara para pihak berkaitan dengan jumlah, identitas, kualifikasi, dan cara penunjukkan arbiter, pernyataan mengenai sengketa yang terjadi, alasan hukum yang melatarbelakangi tuntutan, jumlah ganti kerugian yang diinginkan (optional). Pemohon juga harus menyertakan alamat emailnya, alamat email termohon dan nama, alamat, nomor telefon para pihak.
  3. Kemudian, pemohon harus membayarkan sejumlah biaya.
  4. Setelah pembayaran, tuntutan pemohon harus diperiksa terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat formal atau tidak, apabila sudah maka diberitahukan kepada termohon.
  5. Dalam jangka waktu 30 hari, pihak termohon harus menjawab tuntutan yang mencakup jawaban dari tuntutan yang diajukan oleh pemohon, keberatan kepada arbiter, dan alamat e-mail termohon.
  6. Dalam hal para pihak telah setuju untuk melaksanakan proses hearing atau persidangan, maka dilakukan dengan handphone atau video conference.
  7. Proses hearing, dilakukan pemeriksaan silang dan diberikan kesempatan untuk saksi melakukan kesaksian, serta dapat memberi dokumen tambahan untuk alat bukti oleh arbiter.
  8. Terakhir, apabila arbitrase dilakukan oleh lebih dari satu majelis maka akan dilakukan permusyawarahan oleh para arbiter. .
  9. Setelah keluar putusan para pihak diberitahukan secara online akan adanya putusan dan akan dikirimkan melalui sarana elektronik (e-mail).
  10. Apabila setelah putusan diucapkan dalam waktu 30 hari dan tidak ada pihak yang mempermasalahkan maka putusan tersebut akan sah dan mengikat bagi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *