Sah! – Penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase dapat dilakukan secara online.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan dengan para pihak yang bersengketa membuat perjanjian arbitrase secara tertulis.
Penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase dapat dilakukan secara konvensional (langsung) atau pun secara online.
Para pihak biasa menggunakan arbitrase online dikarenakan perbedaan negara, tempat, atau waktu.
Sehingga dengan menggunakan arbitrase online memungkinkan terjadi penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien.
Penyelesaian sengketa secara online sering disebut Online Dispute Resolution (ODR).
Menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail, atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
Berdasarkan hal diatas, maka dimungkinkan bagi para pihak untuk melakukan arbitrase secara online.
Selanjutnya, dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 31 Ayat 1 diatur bahwa para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan arbitrase yang digunakan dalam sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Sehingga dalam hal ini, arbitrase online memang dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang .
Arbitrase online sudah mulai dikenal dan dilakukan di beberapa negara seperti Amerika, Inggris, dan beberapa negara Eropa.
Arbitrase online hampir sama dengan arbitrase konvensional.