Sah! – Mempunyai produk yang dapat dipercaya oleh masyarakat pastinya sangat diinginkan oleh para pelaku usaha, khususnya untuk produk konsumsi, yang biasanya dibuktikan dengan adanya sertifikat.
Pada masa sekarang ini, produk yang mendapatkan sertifikat akan mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat. Selain itu, sertifikat akan menjadikan sebuah produk tersebut menjadi layak untuk dikonsumsi dan mempunyai standar kualitas yang baik.
Dalam dunia bisnis sertifikat ada banyak jenisnya, tetapi yang paling dipercaya oleh masyarakat adalah sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang sering dikenal sebagai BPOM. Seperti namanya, BPOM melakukan pengawasan dan pengujian untuk berbagai makanan dan obat-obatan, yang bertujuan untuk mengetahui apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Lalu bagaimana cara mendapat sertifikat dari BPOM? simak penjelasannya dibawah ini!
Pengertian BPOM
BPOM atau pengawas obat dan makanan, adalah sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengontrol peredaran dan pendistribusian produk obat dan makanan di Indonesia. SISPOM atau sistem pengawasan obat dan makanan, yang sudah diterapkan menunjukan hasil yang bagus dan terbukti berhasil dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan melakukan pencegahan penyebaran produk-produk di pasaran.
Tanggung jawab BPOM adalah mengeluarkan izin edar BPOM, izin edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan, setelah melakukan penilain terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran. Dengan izin edar ini, memungkinkan produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat menjadi legal dan layak untuk dipasarkan.
Pentingnya Izin Dari BPOM
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, melakukan pendaftaran produk atau usaha di BPOM merupakan hal yang sangat penting, karena dapat menjadikan penjamin oleh konsumen bahwa produk yang anda jual atau pasarkan merupakan produk yang aman.
Ada beberapa manfaat dari memiliki izin dari BPOM, diantaranya adalah:
- Kualitas produk terjamin secara legal
- Keamanan produk terjamin
- Produk yang memiliki izin dari BPOM, memiliki harga yang stabil
- Izin dari BPOM dapat meningkatkan citra sebuah produk
- Mempermudah melakukan penyebaran produk
Syarat Pendaftaran BPOM
BPOM membagi layanan pendaftaran surat izin menjadi dua, yakni pelayanan umum dan one day service (ODS). Untuk pelayanan umum, biasanya diterapkan bagi produk yang memiliki resiko tinggi dan belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Untuk produk yang memiliki resiko rendah, biasanya diterapkan sistem ODS dan sudah pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Selain pembagian sistem layanan, BPOM juga membagi dua kategori berdasarkan asal produknya, yaitu dari dalam negeri dan luar negeri.
Persyaratan untuk produk dalam negeri, antara lain :
- Mengisi data formulir pendaftaran dengan benar
- Fotokopi surat izin industri yang didapatkan dari Disperindag
- Hasil uji laboratorium asli yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan, hasil uji ini harus mencakup zat gizi produk, uji kimia, cemaran logam, dan cemaran mikrobiologi
- Melampirkan salah satu dokumen sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik), Piagam PMR (Program Manajemen Risiko), Hasil audit sarana produksi
- Surat Kuasa
- Contoh produk dan label yang akan diedarkan
Untuk produk luar negeri, antara lain :
- Mengisi data formulir pendaftaran dengan benar
- Fotokopi dan dokumen asli surat penunjukan pabrik
- Fotokopi dan dokumen asli sertifikat kesehatan dari negara asal produk didaftarkan
- Dokumen asli hasil uji laboratorium yang memiliki masa berlaku 6 bulan setelah pengujian
- Contoh produk dan label yang akan diedarkan
Pendaftaran Izin Edar BPOM
Pendaftaran produk izin edar BPOM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
- Mengunduh aplikasi BPOM atau melalui laman web BPOM
- Login dengan memasukan username dan password, jika belum memiliki akun, maka harus melakukan registrasi atau pembuatan akun
- Melakukan pengisian informasi produk
- Upload dokumen yang dibutuhkan
- Mengirim dokumen fisik ke kantor BPOM setempat
- Menunggu hasil pengecekan data dan rancangan label produk
- BPOM akan mengeluarkan tagihan terkait pembayaran perizinan yang sesuai dengan SPB
- Melakukan pembayaran tagihan dan upload bukti pembayaran
- Menunggu validasi dari pihak BPOM
- SPP terbit
- Melakukan pengiriman berkas tambahan
- Penerbitan Surat Izin Edar
Proses pengajuan izin edar dari BPOM, terbit selama kurang lebih 30 hari. Masa berlaku izin edar dari BPOM adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Biaya pendaftaran BPOM, untuk biaya registrasinya dimulai dari Rp 100.000 untuk produk makanan dan obat-obatan. Untuk produk kosmetik yang diproduksi di luar ASEAN, biaya yang dikenakan dimulai dari Rp 1.500.000 per produk. Untuk produk yang diproduksi oleh negara ASEAN dikenakan biaya mulai dari Rp 500.000 per produk.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran izin edar. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
https://myindibiz.co.id/artikel/apa-itu-sertifikasi-bpom-dan-bagaimana-cara-mendapatkannya