Sah! – Dalam menjalankan kegiatan bisnis sangatlah penting bagi Perusahaan dalam melaksanakan CSR. Pelaksanaan CSR bertujuan agar perusahaan dapat memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang lebih sering dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai rasa tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
CSR dalam Perusahaan bertujuan untuk memberikan nilai pada masyarakat, berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan yang bekerja pada Perusahaan.
Perusahaan tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada perolehan keuntungan/laba perusahaan semata, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Selain itu CSR juga memberi manfaat bagi perusahaan yang melaksanakan, CSR dapat menciptakan brand image bagi perusahaan di tengah pasar yang kompetitif, sehingga akan menciptakan customer loyalty dan membangun atau mempertahankan reputasi bisnis.
CSR juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan atau melanjutkan license to operate dari Pemerintah maupun dari publik, sebab Perusahaan akan dinilai telah memenuhi standar tertentu dan memiliki kepedulian sosial.
Setiap Perusahaan memiliki metode dan model yang berbeda-beda. Pada umumnya metode dan model pelaksanaan CSR di Indonesia terdiri dari keterlibatan langsung, melalui yayasan/organisasi, menjalin kemitraan dan bergabung dengan konsorsium.
Program CSR yang dijalankan di Indonesia
Keberlanjutan Lingkungan Hidup/Environmental Sustainability. Program CSR ini berfokus pada program penanganan atau intervensi yang berkontribusi positif pada lingkungan hidup, contohnya seperti penanaman mangrove dan lain sebagainya.
Pemberdayaan Masyarakat/Community Development. Program ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan, contohnya seperti pelatihan digital marketing bagi UMKM.
Pendidikan/Education. Program CSR ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat edukasi formal masyarakat, contohnya seperti program beasiswa Pendidikan mulai dari tingkat SMP hingga Perguruan Tinggi dan lain sebagainya.
Pangan, Sandang dan Papan/Basic Needs. Program CSR ini cenderung bersifat jangka pendek biasanya program ini berbentuk donasi atau bantuan langsung bahan makanan atau pakaian kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kesehatan dan Keamanan/Health and Safety. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Bentuknya seperti perbaikan sanitasi dan bantuan untuk perbaikan infrastruktur keamanan, dan lain sebagainya.
Contoh Program CSR Perusahaan Indonesia
Perusahaan Gojek. Program CSR Gojek berfokus pada Pendidikan, salah satunya adalah program Generasi Gigih yang memberikan beasiswa untuk mengembangkan kompetensi anak muda untuk menghasilkan talenta teknologi yang hebat.
Astra Internasional. Program CSR Astra terdiri dari Astra Sehat, Astra Cerdas, Astra Hijau dan Astra Kreatif. Program tersebut mulai dari penanaman mangrove, pembinaan posyandu, pembinaan sekolah dan guru, sampai UMKM.
Garnier Beauty. Program CSR Garnier Garnier yaitu “Green Beauty”. Program ini bertujuan untuk menyadarkan konsumen dan masyarakat akan dampak lingkungan dari produk kecantikan dan memberikan alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Dukungan Pemerintah Dalam Pelaksanaan CSR
Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Pemerintah juga dapat memfasilitasi, mendukung dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang menjalankan program CSR.
Selain itu pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap pihak lain.
Sanksi Perusahaan Jika Tidak Melaksanakan CSR
Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).
Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UUPT mengatur bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Pasal 34 ayat (3) UUPM menyebutkan bahwa selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 34 ayat (1) UUPM sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Namun mengenai sanksi hukum terhadap perusahaan apabila tidak melaksanakan kewajiban CSR belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan baik itu sanksi pidana maupun sanksi perdata di dalam UUPT maupun UUPM.
Itulah artikel pembahasan mengenai pentingnya menjalankan program CSR bagi Perusahaan, semoga bermanfaat.
Sah! Solusi Administrasi Hukum yang menyediakan layanan administrasi hukum seperti pengurusan legalitas usaha, pembuatan izin HAKI, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya jadi lebih mudah.
Bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id.
Source:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Journal of Private and Commercial Law “Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” oleh Marthin, Martheen & Inggit.
- www.carbonethics.co/id “5 jenis & 9 contoh Program CSR Perusahaan di Indonesia yang Berdampak & Berkelanjutan” oleh Rizky Phyar Saiputra.