Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

a wooden judge's hammer sitting on top of a table

Sah! – Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan bisnis ekonomi produktif yang hadir sebagai salah satu kegiatan perekonomian manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

Umumnya usaha ini dimiliki oleh perorangan, kelompok, badan usaha kecil dan rumah tangga. Adanya UMKM ini patut diperhitungkan karena berkontribusi dalam ekonomi di Indonesia.

Usaha Mikro dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  Pasal 1 angka 1 adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa:

“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Sedangkan definisi Usaha Menengah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 yaitu:

“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

UMKM menjadi penyokong perekonomian masyarakat dan daerah maka UMKM diharapkan dapat bersaing pada pasar bebas.

Syarat agar dapat bersaing pada pasar bebas yaitu dengan dibuktikan adanya legalitas usaha pada UMKM tersebut. Namun tidak sedikit pelaku usaha UMKM yang belum memiliki legalitas usahanya.

Legalitas usaha merupakan hal yang penting untuk menunjukan identitas dan hal lainnya yang berkaitan dengan usaha dan perusahaan yang didirikannya di wilayah Indonesia.

Pentingnya legalitas usaha agar menunjukan bahwa usaha tersebut legal dan secara hukum dan diakui oleh masyarakat. Legalitas usaha harus sah dan memenuhi syarat perundang-undangan.

Keberadaan perusahaan yang memiliki legalitas usahanya dapat dipayungi hukum oleh pemerintah dengan berbagai dokumen hukum yang sah di mata hukum dan pemerintahan.

Jenis legalitas usaha yang diperlukan untuk UMKM yaitu merek dagang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin lingkungan, merek produk, izin edar produk, akta pendirian badan usaha dan dokumen lainnya.

Merek dagang merupakan ciri khas atau identitas yang dipakai oleh pelaku usaha, keberadaan merek dagang agar dapat dikenal oleh masyarakat dan memiliki ciri khas bagi usahanya.

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan sendiri atau memberikan izin untuk digunakan kepada pihak lain.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan bukti izin yang dimiliki individu atau badan usaha untuk melakukan perdagangan.

Keberadaan SIUP membuktikan bahwa individu atau badan usaha tersebut telah secara sah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis agar aman dan nyaman.

Untuk mengurus dokumen SIUP pelaku usaha dapat datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk mengisi formulir SIUP, dengan  membawa dokumen tambahan seperti KTP, NPWP perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha dan dokumen tambahan lainnya.

Untuk usaha industri makanan dan minuman berskala rumahan perlu adanya Perizinan Industri Rumah Tangga atau (P-IRT).

Pelaku usaha makanan atau minuman rumahan penting untuk memiliki izin ini, karena jika sudah terdaftar nomor izin ini menjadi bukti bahwa makanan atau minuman telah lolos uji. Umumnya nomor izin ini dicantumkan pada kemasan produk.

Untuk mendapatkan izin P-IRT dokumen yang diperlukan seperti KTP, denah lokasi dan bangunan, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan, sampel hasil produk, data produk makanan yang diproduksi, surat keterangan puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan dan dokumen lainnya.

Untuk mempermudah melakukan pendaftaran izin, pemerintah menyediakan website yaitu Online Single Submission (OSS).

Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan online terpadu agar mempermudah para pelaku usaha memperoleh layanan termasuk perizinan secara mudah. System ini sudah dijalankan sejak tahun 2018 agar pelayanan perizinan berusaha mudah, cepat dan terintegrasi.

Pemerintah menganjurkan untuk pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB merupakan bukti pendaftaran maupun sebagai identitas bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Para pelaku usaha yang memiliki perizinan untuk usahanya diharapkan dapat membangun dan berkontribusi lebih untuk perekonomian. Tidak hanya untuk ekonomi, keberadaan perizinan juga merupakan perlindungan hukum untuk usahanya.

Demikian artikel mengenai pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Thineza Ardea Pramesti, Roida Thufailah Azizah, Dkk, (2022), Pendampingan Legalitas UMKM NIB melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Kelurahan Sananwetan, Sananwetan, Kota Blitar, Jurnal Abdimas Patikala, Vol 1, No 2.

Septi Indrawati dan Amalia Fadhila Rachmawati, (2021), Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM, Jurnal Dedikasi Hukum, Vol 1, No 3.

https://money.kompas.com/read/2022/01/19/051518426/pengertian-umkm-kriteria-ciri-dan-contohnya?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *