Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting! Bagi Pelaku UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Ilustrasi Produk Pangan Wajib Bersertifikat Halal

Sah! – Satu hal yang penting bagi pelaku UMKM ialah dapat mengantongi sertifikat halal. Sertifikat halal memberikan reputasi baik pada produk yang dijual UMKM dikarenakan adanya kepercayaan dan keamanan dari produk yang sudah jelas kehalalannya. 

Dalam Undang – Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tertulis bahwa produk UMKM wajib memiliki sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan upaya dari pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Untuk produk – produk yang beredar masuk serta diperdagangkan di Indonesia diwajibkan untuk bersertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam  UU No 33 Tahun 2014 pasal 4.

Dengan adanya sertifikasi halal dapat memperkuat persaingan dan perdagangan bebas di era globalisasi sekarang ini. 

Produk akan dikatakan halal ketika sudah memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal. Ketika pelaku usaha tersebut sudah memiliki sertifikat halal, maka pelaku usaha mempunyai kesempatan untuk dapat bekerja sama dengan perusahaan besar yang sedang membutuhkan pemasok produk halal. 

Adanya sertifikat halal maka pelaku usaha semakin pede dalam menjual produknya. Alasannya karena otomatis konsumen akan lebih tertarik dengan produk yang sudah disertifikasi halal jadi tidak perlu khawatir lagi. 

Jangka waktu untuk proses sertifikasi halal kurang lebih selama 30 hari.  Dalam jangka waktu tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan terhadap bahan – bahan yang digunakan dalam pembuatan produk UMKM tersebut. Proses pengurusan bisa lebih cepat antara 15 – 25 hari jika semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap. 

Sertifikat halal yang sudah terbit dan dimiliki pelaku UMKM nantinya akan berlaku selama 5 tahun. Dengan memiliki sertifikat halal pelaku UMKM akan banyak diuntungkan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya terdapat manfaat yang dirasakan pelaku umkm, berikut rangkumannya : 

  1. Adanya reputasi baik terhadap produk 
  2. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen 
  3. Memperkuat persaingan di pasar global 
  4. Dapat bekerjasama dengan perusahaan besar berstandar halal

Dari banyaknya pelaku UMKM yang sudah mengantongi sertifikasi halal, rata – rata dari mereka merasa bahwa sertifikasi halal merupakan hal penting terutama untuk usaha makanan.

Alasannya karena dapat meyakinkan konsumen baik dari dalam ataupun luar daerah. Oleh karena itu, penting untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta layanan sertifikasi halal. Anda bisa segera berkonsultasi dengan kami dengan mengunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://konsumencerdas.id/berita/kantongi-sertifikasi-halal-pelaku-umkm-di-pangkalpinang-lebih-percaya-diri-jangkau-konsumen

https://diskopukm.jatimprov.go.id/berita/sosialisasi-sertifikasi-halal-untuk-umkm-agar-lebih-berdaya-saing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *