Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Pengusaha Skincare Wajib Tahu Aturan Bisnis Skincare 

Ilustrasi Pengusaha Bisnis Skincare

Sah! – Mendapatkan kulit yang sehat dan cerah merupakan impian bagi banyak orang, khususnya untuk kalangan wanita. Karena hal tersebut, muncul berbagai macam produk skincare, dan bisnis skincare pun berkembang dengan sangat pesat.

Masyarakat dari berbagai kalangan tidak ingin melewatkan kesempatan ini, banyak dari mereka yang mulai mendirikan bisnis skincare. Karena keuntungan yang dijanjikan oleh bisnis ini tidaklah sedikit, karena keuntungannya bisnis skincare dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menambah pendapatan.

Selain untuk berbisnis, skincare juga sudah menjadi kebutuhan banyak orang saat ini. Karena kesadaran masyarakat untuk menjaga kulit sudah sangat tinggi, karena hal itu pula banyak bermunculan produk skincare lokal.

Sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha skincare, untuk memperhatikan legalitas dalam menjalankan bisnis skincare ini.

Bagaimana legalitas dalam menjalankan bisnis skincare ini? mari kita bahas.

Pengertian Skincare

Bisnis skincare termasuk dalam golongan bisnis kosmetika, yang berdasarkan perBPOM Nomor 10 Tahun 2021, diatur definisi mengenai kosmetika. Kosmetika adalah, bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar. 

Juga pada bagian gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan memperbaiki bau badan atau melindungi dan memelihara tubuh. Mengacu pada definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa skincare merupakan serangkaian perawatan kulit untuk melindungi dan memelihara tubuh, jadi skincare termasuk dalam jenis kosmetika.

Dalam hal ini, kosmetika bukanlah untuk mengobati dan bukan merupakan obat. Terdapat 2 (dua) jenis kosmetik, yaitu kosmetik untuk perawatan kulit dan kosmetik riasan atau make up.

Rincian kosmetik yang termasuk perawatan kulit, antara lain : 

  1. Kosmetik untuk membersihkan kulit, seperti sabun dan penyegar kulit
  2. Kosmetik pelembab kulit, misalnya moisturizing cream
  3. Kosmetik pelindung kulit, seperti sunscreen cream, sunscreen foundation
  4. Kosmetik untuk menipiskan atau mengelupaskan kulit (peeling), seperti scrub cream

Persyaratan Bisnis Kosmetik

Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha skincare wajib mengetahui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dalam KBLI produk perawatan kulit termasuk dalam usaha pembuatan kosmetik.

Kode KBLI untuk industri kosmetika untuk manusia termasuk pasta gigi, ditunjukkan dengan kode 20232. Industri kosmetika dengan kode tersebut wajib mengurus perizinan berusaha berbasis risiko, sebelum adanya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), perizinan seperti ini dikenal dengan nama izin usaha industri.

Terdapat dua kategori persyaratan usaha yang wajib dipatuhi oleh industri besar, untuk pembuatan kosmetik jenis skincare. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.

Persyaratan antara lain : 

  1. Persyaratan umum
  • Memiliki akun sistem informasi industri nasional
  • Menyampaikan data industri 
  • berlokasi di kawasan industri jika berada diluar kawasan industri berlaku ketentuan pasal 65 PP nomor 5 tahun 2021
  • Surat keterangan bagi industri besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri
  • Setelah izin berusaha didapatkan, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan operasional komersial
  1. Persyaratan khusus
  • Sarana dan fasilitas produksi
  • Struktur SDM dan organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian wewenang 
  • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
  • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan

Ketentuan BPOM

Pembagian kelompok untuk masing-masing jenis industri kosmetika, diatur lebih lanjut oleh BPOM. Hal tersebut, diatur dalam peraturan BPOM nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika, antara lain kosmetika yang diproduksi di dalam negeri dan kosmetika yang diproduksi di luar negeri. 

Perizinan usaha, yang dapat menunjang kegiatan usaha dalam industri kosmetika khususnya produk kosmetika dalam negeri adalah izin edar oleh BPOM. Pengurusan izin edar dapat dilakukan secara online, melalui laman https://notifkos.pom.go.id

Kemudian, dokumen yang harus dipenuhi agar pelaku usaha kosmetika dalam negeri dapat mengajukan permohonan izin edar, antara lain : 

  1. NIB
  2. KTP identitas direksi atau pimpinan perusahaan
  3. NPWP
  4. Sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), yang memiliki sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  5. Surat pernyataan direksi/pimpinan industri dalam negeri yang menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  6. Sertifikat merek
  7. Surat perjanjian kerja sama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi 

Selain itu, terdapat juga dokumen PB UMKU yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha kosmetika. Di antaranya adalah : 

  1. sertifikasi CPKB atau sertifikasi pemenuhan aspek CPKB golongan A/B
  2. Persetujuan denah bangunan 
  3. Persetujuan pelaksanaan uji klinik
  4. Persetujuan pelaksanaan uji praklinik kosmetika

Seperti itu lah, penjelasan tentang regulasi atau aturan jika ingin mendirikan bisnis skincare di Indonesia. Bagi yang ingin usaha skincare diharapkan untuk mengikuti regulasi yang berlaku, semoga membantu, terimakasih.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran izin edar. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *