Sah! – Dalam dunia bisnis, terutama dalam hal merek atau brand, simbol R (®) dan TM (™) sering ditemukan pada produk atau layanan. Kedua simbol ini memiliki makna penting terkait dengan perlindungan hukum dan status pendaftaran suatu merek.
Artikel ini akan membahas pengertian simbol tersebut, aturan yang mengaturnya, serta implikasi hukum yang dapat timbul jika digunakan secara tidak tepat.
1. Apa Itu Simbol R (®) dan TM (™)?
Simbol R (®)
Simbol R (®) yang sering kali diikuti dengan lingkaran menunjukkan bahwa merek tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau lembaga terkait di negara masing-masing. Merek yang menggunakan simbol ® telah melewati proses pendaftaran dan mendapatkan perlindungan hukum.
- Makna Hukum
Penggunaan simbol ® menunjukkan bahwa merek tersebut telah mendapatkan hak eksklusif dan dilindungi oleh hukum. Pemilik merek dengan simbol ® memiliki hak untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa yang sejenis.
Simbol TM (™)
Simbol TM (Trademark) digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu merek sedang digunakan oleh pemiliknya, tetapi belum terdaftar atau belum mendapatkan perlindungan hukum secara resmi. Merek yang menggunakan simbol TM berarti pemiliknya mengklaim hak atas penggunaan merek tersebut, tetapi merek tersebut belum mendapatkan status sebagai merek terdaftar.
- Makna Hukum
Penggunaan simbol TM tidak memberikan hak eksklusif secara hukum seperti halnya simbol ®, tetapi tetap menunjukkan bahwa merek tersebut digunakan untuk tujuan bisnis atau perdagangan.
2. Aturan Terkait Penggunaan Simbol R (®) dan TM (™)
Penggunaan simbol-simbol ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang mengatur tentang pendaftaran merek dan perlindungannya. Berikut ini adalah aturan yang mengatur penggunaan simbol R (®) dan TM (™):
A. Simbol R (®)
- Pasal 20 UU MIG
Setelah merek terdaftar, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kategori barang atau jasa yang terdaftar. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang sah bagi pemilik merek untuk melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan merek yang sama atau mirip dalam perdagangan barang atau jasa yang sejenis. - Pasal 21 UU MIG
Penggunaan simbol ® hanya diperbolehkan oleh pemilik merek yang telah terdaftar. Jika pihak lain menggunakan simbol ® tanpa terdaftar sebagai pemilik merek terdaftar, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan pelaku dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
B. Simbol TM (™)
- Pasal 21 UU MIG
Penggunaan simbol ™ tidak melanggar hukum, karena simbol ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pemilik merek mengklaim hak atas merek tersebut, meskipun merek tersebut belum terdaftar. Penggunaan simbol ini menjadi indikasi bahwa pemilik merek sedang dalam proses pendaftaran atau belum mendaftarkan merek secara resmi. - Pasal 22 UU MIG
Meskipun simbol TM digunakan untuk merek yang belum terdaftar, pemilik merek tetap harus berhati-hati untuk tidak melanggar hak merek yang sudah terdaftar oleh pihak lain. Penggunaan simbol TM pada merek yang telah terdaftar oleh pihak lain dapat menimbulkan sengketa hukum jika merek tersebut menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen.
3. Sanksi Hukum terkait Penggunaan Simbol R (®) dan TM (™)
Penggunaan simbol-simbol ini memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan:
A. Sanksi untuk Penggunaan Simbol ® tanpa Pendaftaran
- Pasal 100 UU MIG
Penggunaan simbol ® tanpa terdaftar atau tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman penjara atau denda, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Hal ini berlaku untuk individu atau entitas yang menggunakan simbol ® tanpa memiliki hak atas merek yang terdaftar. - Pasal 103 UU MIG
Selain sanksi pidana, pihak yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa perintah untuk mengubah nama merek atau menarik produk yang menggunakan simbol ® tanpa terdaftar.
B. Sanksi untuk Penggunaan Simbol TM yang Menyesatkan
- Meskipun penggunaan simbol TM untuk merek yang belum terdaftar tidak langsung dikenakan sanksi pidana, penyalahgunaan simbol TM untuk merek yang sudah terdaftar oleh pihak lain dapat menimbulkan pelanggaran hak merek. Dalam hal ini, pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan pelanggaran merek dan meminta ganti rugi serta perubahan nama.
4. Perbedaan Antara Simbol R (®) dan TM (™)
- Simbol R (®)
Digunakan oleh merek yang sudah terdaftar secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum penuh dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penggunaan simbol ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa yang sejenis. - Simbol TM (™)
Digunakan untuk merek yang belum terdaftar. Simbol ini menunjukkan bahwa pemilik merek sedang mengklaim hak atas merek tersebut, meskipun belum mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti simbol ®. Penggunaannya lebih bersifat sementara, dan merek ini masih dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
5. Bagaimana Cara Menghindari Pelanggaran Hukum?
Untuk menghindari potensi masalah hukum terkait penggunaan simbol R (®) atau TM (™), ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
- Daftarkan Merek Anda
Jika Anda memiliki merek atau brand, sebaiknya segera mendaftarkannya ke DJKI untuk mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum. Setelah terdaftar, Anda berhak menggunakan simbol ® dan melindungi merek Anda dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. - Lakukan Pengecekan Merek
Sebelum menggunakan simbol TM atau mendaftarkan merek, pastikan untuk melakukan pencarian merek untuk memastikan bahwa merek yang Anda pilih belum terdaftar oleh pihak lain. - Hati-hati dengan Penggunaan Simbol ® dan TM: Gunakan simbol ® hanya setelah merek Anda terdaftar secara sah dan simbol TM untuk merek yang masih dalam proses atau belum terdaftar. Penggunaan simbol secara tidak tepat dapat berisiko melanggar hukum.
Simbol R (®) dan TM (™) memainkan peran penting dalam dunia bisnis sebagai penanda status pendaftaran merek dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek. Simbol ® hanya boleh digunakan untuk merek yang telah terdaftar dan dilindungi oleh hukum, sementara simbol TM menunjukkan bahwa merek tersebut sedang digunakan atau belum terdaftar.
Penggunaan simbol-simbol ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga hak-hak pemilik merek.
Jika Anda berencana untuk mendaftarkan merek atau membutuhkan perlindungan merek, pastikan untuk mengikuti prosedur yang tepat dan mematuhi aturan yang ada untuk memastikan keberlanjutan usaha Anda di pasar.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406