Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengguna Pay Later Wajib Tahu! Begini Aturan Perlindungan Terkait data Pribadi Pengguna Pay Later

Ilustrasi Aturan Perlindungan Terkait data Pribadi Pengguna Pay Later

Sah! – Pay Later merupakan layanan keuangan dengan menggunakan metode pembayaran melalui cicilan tanpa kartu kredit dan mirip dengan cicilan pada perbankan konvensional.

Transaksi menggunakan pay later ini hanya bisa digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang berasal dari penyedia layanan pay later atau yang bekerja sama dengan pihak lainnya.

Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, semakin memudahkan pula dalam bertransaksi, umumnya pay later digunakan di banyak e-commerce di Indonesia, selain memudahkan dalam melakukan pembayaran dengan menggunakan pay later banyak diskon yang menguntungkan konsumen.

Fasilitas kredit pada pay later ini merupakan sistem pembayaran elektronik yang sudah resmi disahkan sebagai uang sah untuk bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Paylater ini termasuk ke dalam jenis Fintech atau Financial Technology dengan istilah fintech lending atau fintech peer-to-peer lending yang merupakan metode pembayaran dengan sistem pinjaman tanpa harus mempunyai rekening bank.

Paylater ini memiliki banyak kelebihan karena dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tentunya pay later ini banyak diminati dan digunakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Konsumen yang akan menggunakan pay later ini diwajibkan untuk mengisi data pribadi dan juga informasi untuk bisa terdaftar dan dapat melakukan transaksi melalui metode pembayaran pay later.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) merupakan data yang akan diminta oleh aplikasi untuk verifikasi akun agar dapat bertransaksi dan menggunakan layanan pay later.

Saat ini data pribadi menjadi bagian dari hak konsumen yang harus dilindungi karena data pribadi merupakan wujud atas hak keamanan data konsumen.

Pada Pasal 26 Permenkominfo No 20 tahun 2016 dijelaskan bahwa pemilik data pribadi memiliki hak atas kerahasiaan data pribadinya.

Selain dari peraturan yang sudah ditetapkan, penyelenggara jasa juga harus menghormati data pribadi konsumen yang bersifat privat dengan menjaga kerahasiaannya atas dasar persetujuan pemilik data pribadi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2), perolehan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dan relevan dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman dan penyebarluasan.

Dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses dan pemusnahan.

Lalu untuk perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya.

Penyelenggara sistem elektronik harus memiliki aturan internal perlindungan data pribadi konsumen sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.

Untuk penyimpanan data pribadi yang disimpan pada sistem elektronik haruslah data pribadi yang sudah diverifikasi keakuratannya dan harus dalam bentuk data terenkripsi.

Penyimpanan data pribadi dalam sistem elektronik memiliki jangka waktu paling singkat 5 tahun jika belum ada ketentuan lain yang membahas mengenai jangka waktu penyimpanan data pribadi konsumen pada system elektronik.

Jika jangka waktu penyimpanan telah melebihi batas waktu yang ditentukan maka data pribadi dalam sistem elektronik dapat dihapuskan kecuali data pribadi tersebut akan dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal.

Jika pemilik data pribadi tersebut meminta untuk dilakukan penghapusan data perseorangan tertentu miliknya maka permintaan penghapusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai perlindungan data pribadi konsumen pengguna pay later di Indonesia, sudah dilakukan upaya preventif mulai dari adanya aturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen dan perlindungan data pribadi pada aplikasi atau pihak penyelenggara.

Namun tidak cukup dengan adanya upaya preventif, sebagai konsumen juga tetap harus hati-hati dengan tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada orang lain baik secara langsung maupun secara online.

Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Sherlina Permata dan Hendra Haryanto, (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later, Jurnal Krisna Law, Vol 4 No 1.

Zawli Fadhli, Sri Walny Rahyu, dan Iskandar A. Gani (2022), Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada Transaksi Paylater, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol 5 No 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *