Sah! – Pada dasarnya di Indonesia, jenis hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis hukum.
Dua diantaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata yang biasa dikenal oleh masyarakat.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan yaitu dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke hadapan hakim disebut “Penggugat”, sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”.
Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke hadapan hakim disebut Jaksa Penuntut Umum.
Pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”, dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.
Dalam pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan untuk terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Seorang tersangka/terdakwa yang disangka melakukan suatu tindak pidana oleh aparat penegak hukum diperiksa dan disidik dan untuk kepentingan pemeriksaan tersebut tersangka/terdakwa dapat ditahan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam KUHAP.
KUHAP juga mendefinisikan arti kata dari penahanan, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim.
Maka dari itu penahanan tersebut bisa untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik (polisi) atau penyidik pembantu (polisi), untuk kepentingan penuntut oleh penuntut umum (jaksa) serta kepentingan pemerikasaan hakim di sidang pengadilan oleh hakim ketua.
Apabila seorang dinyatakan untuk ditahan oleh polisi berdasarkan adanya surat perintah penahanan, seorang tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan agar ia tidak ditempatkan dalam rumah tahanan selama proses penyidikan sedang berjalan pada kepolisian, penuntut pada kejaksaan, dan persidangan pada pengadilan.
Sejalan dengan pendapat dari Andi Hamzah yang menegaskan bahwa “pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki oleh seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum.
Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan asas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang dan dipihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada tersangka”.
Oleh karena itu, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus sesuai dengan KUHAP.
Mengenai penangguhan penahanan juga diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangguhan penahanan merupakan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebut dapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa tersebut dapat kembali ditahan.
Syarat-syarat untuk mengajukan penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka atau terdakwa :
- Wajib lapor
- Tidak keluar rumah
- Tidak keluar kota
Syarat yang harus dipenuhi oleh Tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan yakni sebagai berikut:
Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
- Jaminan Uang (Pasal 35).
- Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan N
- Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
- Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
- Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
- Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. Terkait besaran jumlah uang untuk dapat dijadikan sebagai Jaminan dalam permohonan Penangguhan penahanan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang atau aturan tertentu, dan sampai saat ini besaran tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.
- Jaminan Orang (Pasal 36).
- Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan.
- Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala resiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
- Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
- Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
- Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Dengan syarat-syarat yang disebutkan diatas seorang tersangka atau seorang terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, jika sudah memenuhi syarat dan ada jaminan yang diberikan.
Itulah pembahasan terkait dengan Penangguhan Penahanan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Loewy Ananda Putri
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Abdulkadir Muhammad.1990.Hukum Perikatan.Bandung.PT.Citra Aditya Bakti. Hlm.26-28.
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Iman Hidayat. Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perkara Pidana Narkoba. Legalitas Edisi Juni 2019 Volume XI Nomor 1. Hlm.73.
- Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2004. hlm.164.
- https://eap-lawyer.com/apa-syarat-penangguhan-penahanan-dikepolisian/ . dikutip 05/11/2022.