Hak cipta merupakan hak yang timbul secara otomatis. Pencipta merupakan pemilik pertama atas karya asli, dan penerjemah merupakan pemilik pertama atas karya terjemahan.
Pemegang hak cipta terjemahan biasanya bisa mendapat hak untuk melakukan terjemahan tersebut melalui perjanjian antara pencipta dan agensi penerjemah.
Perihal hubungan antara penerjemah dan b pencipta bisa dilihat di pasal 36 UU Hak Cipta, yang berbunyi:
“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”
Dinamika timbulnya hak untuk menerjemahkan karya tulis bisa timbul dari skenario-skenario berikut:
- Pencipta, sebagai klien, memberi order/pesanan kepada pihak ketiga yang bekerja atas order itu untuk menerjemahkan karyanya ke bahasa lain
- Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana penerjemah terikat bekerja di dalam kantor agensi/biro tersebut, sehingga hak cipta atas karya terjemahan dapat dimiliki oleh agensi/biro berdasarkan perjanjian.
Itulah pembahasan terkait dengan pemegang hak cipta, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source: Undang-Undang no 28/2014 tentang Hak Cipta