Sah! – Dengan kemajuan digital saat ini, tren pemanfaatan teknologi mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal alat tulis.
Walaupun era digital terus maju, bisnis Alat Tulis Kantor (ATK) masih memiliki peluang yang cerah. Ini disebabkan karena alat tulis tetap menjadi kebutuhan dasar bagi siswa, pekerja kantoran, dan masyarakat umum.
Oleh karena itu, berbisnis alat tulis bisa menjadi pilihan yang tepat dan menjanjikan, mengingat usaha ini termasuk dalam kategori usaha konvensional.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa bisnis alat tulis memiliki potensi yang signifikan:
- Jangkauan Pasar yang Luas
Bisnis alat tulis memiliki kemampuan untuk menjangkau segmen pasar yang sangat besar. Setiap jenis usaha, tanpa kecuali, memerlukan peralatan tulis dalam aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, anda dapat memanfaatkan media sosial atau platform penjualan online untuk mempromosikan produk yang akan dijual.
Untuk toko fisik, penting untuk memilih lokasi yang strategis. Pertimbangkan untuk membuka toko di dekat perkantoran, pabrik, universitas, atau sekolah.
- Modal yang Kecil
Memulai bisnis alat tulis adalah pilihan yang cerdas karena hanya perlu membeli beberapa produk yang sangat dibutuhkan dan populer di kalangan target pasar.
Sesuaikan harga jual dengan kondisi pasar saat ini dan pastikan untuk mendapatkan produk dari supplier terpercaya. Anda bahkan bisa membeli dalam jumlah kecil untuk memaksimalkan penggunaan.
Seiring bertambahnya keuntungan, kamu bisa menginvestasikannya kembali untuk menambah stok barang.
Penting untuk diingat bahwa ketersediaan stok yang lengkap adalah kunci utama keberhasilan sebuah toko alat tulis.
- Mudah dalam Operasional
Bisnis alat tulis adalah pilihan yang ideal bagi pemula. Anda tidak perlu khawatir meskipun belum memiliki pengalaman, karena operasionalnya sangat sederhana.
Tidak diperlukan keterampilan atau keahlian khusus untuk menjalankannya; cukup dengan melayani pelanggan dengan baik, usaha ini bisa berjalan lancar.
Penting untuk secara rutin memeriksa persediaan produk agar kamu dapat segera mengisi kembali barang yang hampir habis.
Kategorikan produk yang paling laris dan banyak dicari oleh pelanggan, sehingga mereka tidak merasa kecewa akibat kehabisan stok.
- Risiko Rendah
Berbeda dengan bisnis lainnya, bisnis ini memiliki risiko yang rendah karena produk ini tidak mudah rusak atau basi.
Dengan demikian, anda tidak akan mengalami kerugian jika barang tidak terjual dalam waktu singkat. Namun, pastikan produk tetap dalam kondisi baik, tanpa lecet, debu, atau kotoran.
Untuk menarik pelanggan ke toko, penting untuk menyusun etalase dan produk dengan rapi dan menarik.
Ini akan memudahkan pelanggan menemukan barang yang mereka cari dan membantu anda dalam mengelola stok yang ada.
Jika berminat untuk menjalankan bisnis penjualan ATK tetapi memiliki modal yang terbatas, anda bisa memulai dengan membuka usaha eceran terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pengecer didefinisikan sebagai pelaku usaha distribusi yang menjual barang langsung kepada konsumen. Pengecer memperoleh persediaan barang dari pemasok, seperti distributor atau agen.
Selain itu, pengecer perlu memanfaatkan sarana penjualan seperti toko fisik atau alternatif penjualan lainnya.
Sarana penjualan toko, meliputi toko swalayan atau toko yang menerapkan sistem pelayanan tradisional.
Sarana penjualan lainnya, mencakup sistem elektronik, penjualan menggunakan perangkat mesin elektronik, atau metode penjualan yang bergerak.
Apa pun bentuk sarana penjualannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), pelaku usaha eceran diwajibkan untuk memiliki izin usaha sebagai pengecer.
Izin usaha untuk pengecer alat tulis dapat didaftarkan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Ada hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memulai bisnis ini, yaitu legalitas usaha yang akan dijalankan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memulai proses perizinan usaha alat tulis;
Perizinan Usaha melalui Sistem OSS
Pelaku usaha diwajibkan untuk terlebih dahulu mendaftar dan mendapatkan hak akses di situs OSS. Setelah hak akses diperoleh, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelum melanjutkan proses pengajuan NIB, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk bisnis eceran alat tulis.
Kode KBLI untuk pengecer alat tulis ditandai dengan kode 47611 (Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar). Kode ini menunjukkan bahwa jenis usaha tersebut memiliki tingkat risiko yang rendah.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), hanya memerlukan NIB sebagai identitas usaha dan legalitas untuk menjalankan operasionalnya.
Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha eceran alat tulis, antara lain:
- Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang telah terdaftar oleh produsen.
- Mengirimkan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
- Memiliki atau menguasai lokasi usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Ketentuan untuk Pedagang Eceran Alat Tulis dengan Sarana Penjualan Toko
Jika pelaku usaha ingin menjual alat tulis secara eceran melalui toko yang dimiliki sendiri, maka mereka wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Dalam PP 16/2021, PBG didefinisikan sebagai izin yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG berlaku seumur hidup untuk bangunan usaha yang bersangkutan, dalam hal ini adalah toko eceran alat tulis.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa fungsi bangunan tersebut layak digunakan sebelum dapat dimanfaatkan.
Masa berlaku SLF juga memiliki jangka waktu tertentu. Untuk bangunan toko eceran alat tulis, SLF berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Ketentuan untuk Pedagang Eceran Alat Tulis dengan Sarana Penjualan Lainnya (Melalui Penyelenggara Sistem Elektronik)
Jika pelaku usaha ingin menjual alat tulis secara online melalui situs web pribadi, mereka diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (TD PSE lingkup privat).
Persyaratan yang diperlukan mencakup pengisian formulir pendaftaran yang berisi informasi penting, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No.5/2020), yang mencakup beberapa poin berikut:
- Deskripsi umum mengenai pengoperasian sistem elektronik
- Kewajiban untuk menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Kewajiban untuk melakukan pengujian kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Masih bingung dengan legalitas bisnis ATK? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas bisnis.
Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sources;
https://bangkitperkasa.com/artikel/izin-usaha-atk/
https://olsera.com/id/blog/bisnis-stationery-makin-menjanjikan-ambil-momen-back-to-school/545