Sah! – Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hukum pidana terdapat istilah laporan dan pengaduan.
Laporan dan pengaduan merupakan tahapan awal sebelum tindakan penyelidikan dalam memproses suatu tindak pidana.
Perkara pidana dapat terjadi karena beberapa hal yakni seperti tertangkap tangan, adanya laporan, dan adanya pengaduan.
Dari korban atau anggota masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban akan, sedang atau telah terjadinya sesuatu yang diduga merupakan tindak pidana.
Bagi masyarakat umum, biasanya mengartikan pelaporan dengan pengaduan merupakan hal yang serupa.
Namun dalam bidang hukum, antara pengaduan dan pelaporan merupakan dua hal yang berbeda.
Baik dari segi isi, jenis tindak pidana, pihak yang melaporkan, proses tindakan, hingga waktu penyampaian.
Meskipun secara fungsi dan tujuannya dari kedua istilah tersebut sama yakni memberitahukan suatu peristiwa atau kejadian pada pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan terhadap peristiwa tersebut.
Pengertian laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP, yang berbunyi “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”.
Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa saja bisa membuat laporan ke polisi, baik atas kemauan sendiri atau atas kewajibannya yang diamanatkan oleh undang–undang.
Isi laporan merupakan hal – hal yang berkaitan dengan tindak pidana, yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.
Jadi seseorang dapat melaporkan sesuatu, baik atas kemauannya sendiri ataupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-Undang.
Sedangkan untuk pengertian pengaduan atau delik aduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP.
Ketentuan tersebut bisa diartikan aduan dilakukan oleh orang yang merasa hak hukumnya dirugikan, sehingga ia mengadukan pelaku ke pihak berwajib dengan keinginan mendapatkan keadilan atau tuntutan hukum.
Ketika Anda merasa hak hukum Anda direnggut atau dilanggar oleh orang lain, bisa membuat aduan ke polisi.
Oleh karena itu, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan oleh orang lain, seperti misalnya korban, keluarga korban atau pengacara yang ditunjuk oleh korban.
Pengaduan dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan atau permintaan agar pihak yang dirugikan mendapat keadilan hukum.
Laporan dan pengaduan menurut hukum pidana sangatlah berbeda. Sejalan dengan pernyataan dari R. Soenarto Soerodibroto dalam bukunya yang berjudul KUHP dan KUHAP, ia menjelaskan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana/tindak pidana.
Dan pengaduan adalah pemberitahuan resmi disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Dalam sistem hukum pidana terdapat perbedaan antara laporan dengan pengaduan, laporan dan pengaduan itu dibedakan dan diatur tersendiri tentang delik-deliknya yakni delik laporan dan delik aduan, serta prosedur nya pun berbeda dimana laporan itu yang melapor adalah seseorang baik korban maupun orang lain tentang terjadi suatu tindak pidana, serta laporannya tidak dapat dicabut, sedangkan pengaduan itu yang mengadu hanya untuk orang yang berkepentingan atau si korban yang dirugikan, serta aduannya dapat dicabut.
Dari pengertian laporan dan pengaduan, dapat disimpulkan bahwa masing-masing memiliki perbedaan.
Pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja meskipun tidak memiliki hubungan kepentingan dengan korban, sedangkan pengaduan hanya bisa dilakukan oleh korban maupun orang yang mempunyai kepentingan dengan korban.
Perbedaan lain juga terlihat pada subyek hukum, untuk subyek hukum pelaporan adalah orang secara umum, sedangkan subyek hukum pengaduan adalah korban, keluarga korban atau penasihat hukum yang dipilih oleh korban.
Menurut Pasal 108 KUHAP yang menyebutkan orang yang berhak mengajukan laporan, yaitu :
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
- Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;
- Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Sedangkan orang yang berhak mengajukan aduan/pengaduan adalah korban tindak pidana itu sendiri dan wakil yang sah dari korban tersebut atau pengaduan orang tertentu, misalnya orang tua korban, pengacara, maupun pengampu dan wali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan dan jangka waktunya, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 72 KUHP seperti:
- Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu (khusus untuk orang yang belum dewasa). Misalnya orang tua korban, pengacara, pengampu dan wali.
- Orang yang langsung dikenai kejahatan itu (korban).
Perbedaan lain juga terdapat pada Jenis tindakan pidana pelaporan adalah tindak pidana umum, sedangkan pengaduan merupakan tindak pidana aduan.
Selanjutnya, di dalam prosesnya, pelaporan tidak dapat dicabut atau ditarik kembali walaupun sudah ada perdamaian, karena termasuk dalam delik biasa.
Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Pada Laporan, pemberitahuan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana. Pengaduan atau delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari korban.
Dalam delik aduan, pengaduan dapat dicabut paling lambat tiga bulan sejak dilakukan pengaduan.
Terdapat dua jenis Tindak Pidana aduan yaitu, Absolut dan Relatif. Tindak Pidana aduan absolut yaitu sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 KUHP.
Tindak Pidana aduan Relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini sebagaimana diatur dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam delik aduan, pengaduan dapat dicabut paling lambat tiga bulan sejak dilakukan pengaduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari korban. Maka dalam hal terjadi Tindak Pidana yang diatur dalam pasal-pasal diatas, pemberitahuan diajukan ke pihak kepolisian dalam bentuk pengaduan.
Maka dari itu perbedaan yang terjadi antara pelaporan dan pengaduan bisa kita lihat dari isi laporan tentang terjadinya suatu tindak pidana, baik yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau pun diduga akan terjadi.
Sedangkan isi pengaduan tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk menindak pelaku.
Selanjutnya perbedaan dari jenis tindak pidana yang diberitahukan dalam hal laporan jenis tindak pidana yang diberikan merupakan tindak pidana umum, sedangkan dalam hal pengaduan, jenis tindak pidana yang diberikan adalah tindak pidana aduan.
Dan pihak yang melaporkan Perbedaan laporan dan pengaduan juga terlihat jelas dalam hal pihak yang melaporkannya. Dalam laporan, pihak yang bisa melapor adalah setiap orang.
Sedangkan dalam pengaduan, pihak yang bisa mengadu adalah hanya orang – orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Serta terkait dengan proses tindakannya, ketika Anda melaporkan tindakan pidana ke polisi, maka laporan tersebut tidak bisa dicabut lagi.
Tetapi saat Anda mengadukan seseorang terkait tindak pelanggaran hak ke polisi, aduan tersebut masih bisa dicabut kembali.
Meskipun terdapat banyak perbedaan, ada satu kesamaan pelaporan dan aduan yaitu dapat diberitahukan kepada pejabat yang berwenang yaitu polisi.
Itulah pembahasan terkait dengan laporan dan pengaduan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP (Jakarta: Rajawali, 1991), hlm. 352.
- Andi Sofyan Dan ABD. Asis, Hukum Acara Pidana, hlm. 75.
- Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[6] Goklas Wisely , Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa Saat Akan Buat Laporan ke Polisi, https://medan.tribunnews.com/2021/12/04/wajib-diketahui-ini-perbedaan-delik-aduan-dan-delik-biasa-saat-akan-buat-laporan-ke-polisi. Diakses tanggal 01-12-2022.