Sah! – Hak pesangon, karyawan yang mengajukan resign atau memutuskan untuk berhenti bekerja di sebuah perusahaan dapat menjadi hal yang cukup memusingkan bagi para pimpinan perusahaan.
Namun, tidak jarang karyawan merasa perlu untuk mengajukan resign demi mengejar karier yang lebih baik atau mencari tantangan yang lebih sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
Mengajukan resign bukanlah hal yang mudah bagi seorang karyawan. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti tanggung jawab terhadap pekerjaan yang sedang ditangani, hubungan dengan rekan kerja, dan tentunya kewajiban keuangan yang harus dipenuhi.
Namun, jika sudah merasa yakin bahwa mengajukan resign adalah keputusan yang tepat, maka sebaiknya lakukan dengan cara yang tepat pula.
Pada saat bekerja di sebuah perusahaan, karyawan harus memastikan dirinya untuk memahami hak-haknya selama bekerja, termasuk hak-hak yang bisa didapatkan saat resign.
Banyak karyawan yang tidak memahami apa saja hak yang bisa mereka dapatkan setelah mengajukan resign, terutama mengenai pesangon.
Pemberian pesangon merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan imbalan kepada karyawan yang telah memberikan kontribusi selama bekerja di perusahaan.
Pesangon juga merupakan hak yang harus diakui dan dipenuhi oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus memperhatikan hal ini saat mengelola keuangan perusahaan.
Pesangon biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, namun dapat juga diberikan dalam bentuk barang, seperti emas atau properti. Dalam beberapa kasus, pesangon juga dapat diberikan dalam bentuk asuransi jiwa atau dana pensiun.
Namun sebelum mengetahui apakah karyawan yang mengajukan resign akan mendapatkan pesangon dan berapa besar pesangon yang akan diterima, penting bagi karyawan untuk memahami syarat-syarat resign yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021).
Dalam Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021 mengenai syarat-syarat resign, yang menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Selanjutnya, peraturan mengenai pesangon bagi karyawan yang mengajukan resign juga diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Uang yang didapat karyawan resign Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 40 ayat (4), meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itulah pembahasan terkait dengan pesangon, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220204150921-72-312945/karyawan-resign-berhak-dapat-pesangon-cek-aturannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja