Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Optimalkan Kepatuhan Pajak Anda Mengungkap Pentingnya SPT Tahunan di Indonesia

Tax Documents on the Table

Sah!- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. SPT tahunan memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

Setiap tahun wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara rutin untuk melaporkan beberapa hal berikut:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh para wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Jenis-jenis SPT:

  • Terdapat beberapa jenis SPT yang harus disampaikan oleh wajib pajak, seperti SPT PPh 21 (Penghasilan Pegawai), SPT PPh 22 (Penghasilan Lain dalam Negeri), dan SPT PPh 23 (Penghasilan dari Luar Negeri).
  • Setiap jenis SPT memiliki format dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenis penghasilan yang dilaporkan.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Manfaat dari melaporkan SPT Tahunan, yaitu pertama, gugurlah kewajiban Wajib Pajak sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi. 

Sesuai UU KUP, sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100 ribu

Wajib Pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP. 

Dalam pasal ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sekarang Akses leih Mudah dengan beragamnya teknologi, kini lapor SPT pun bisa lebih mudah hanya lewat aplikasi loh!

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
  6. Klik ‘Buat SPT’

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

  1. Pilih form yang akan digunakan
  2. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  3. Klik langkah selanjutnya
  4. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  5. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  6. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  7. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi
  8. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  9. masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  10. Klik ‘Kirim SPT’
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  12. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Dengan begitu, pastikan untuk tidak mengabaikan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu.

Lakukanlah pelaporan SPT Anda secara online melalui aplikasi yang tersedia untuk menghindari denda administrasi dan sanksi pidana yang dapat dikenakan jika terlambat atau tidak melaporkan SPT dengan benar. 

Dengan adanya kemudahan akses melalui berbagai teknologi, Jangan tunggu lagi segera lapor SPT Anda dan hindari sanksi yang tidak diinginkan.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut terkait pendirian legalitas perusahaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bantuan Sah!.

Anda tidak perlu merasa sendiri dalam menghadapi proses pendirian PT. Kami menyediakan solusi lengkap untuk mengurus legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.

Segera hubungi kami melalui WA di 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk memperoleh bantuan yang tepat dan melangkah maju dalam menjalankan lembaga/usaha Anda tanpa kekhawatiran!.

Source: 

Pasal 39 UU KUP

https://indonesiabaik.id/infografis/yuk-lapor-spt-pajak-secara-online

https://stie.gentiaras.ac.id/berita-98/apa-itu-isi-dari-spt-tahunan.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *