Sah! – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diketahui telah menyatakan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, restrukturisasi ini awalnya hanya sampai Maret 2022
Restrukturisasi kredit ini dikarenakan Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada seluruh aspek kehidupan terutama aspek perekonomian
Alasan OJK memperpanjang kebijakan ini dikarena ekonomi global yang masih berada di ketidakpastian, ketidakpastian kondisi geopolitik, normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat, dan laju inflasi yang tinggi
Kebijakan OJK ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan lembaga pembiayaan
Meskipun perpanjangan ini dikarenakan keadaan ekonomi global yang tidak pasti, tetapi di sisi lain proses pemulihan ekonomi sosial masih terus diupayakan
Dalam peraturan perbankan di Indonesia, kredit adalah bentuk peminjaman uang oleh bank kepada pihak lain sesuai dengan apa yang dituangkan di dalam perjanjian yang termasuk kewajiban pihak lain membayar pinjaman tersebut dengan jangka waktu dan penambahan bunga dari bank
Selanjutnya, dalam hal mutu pinjaman (kredit) diklasifikasikan menjadi kredit lancar, kredit perhatian khusus, tidak lancar, meragukan, dan kredit macet.
Kredit perhatian khusus, tidak lancar, meragukan dan macet ini tentu saja dapat dikatakan menjadi kredit bermasalah
Kredit bermasalah ini harus mendapat penanganan khusus, ada 2 opsi, yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu opsi untuk menyelematkan kredit
Restruktrurisasi kredit adalah upaya yang diterapkan oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk membantu nasabah atau debiturnya agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kredit tersebut
Restrukturisasi kredit dilakukan dengan re-scheduling (penjadwalan ulang), re-conditioning (persyaratan ulang) dan re-structuring (penataan ulang)
Pada masa pandemi ini, restrukturisasi kredit memang sangat dibutuhkan untuk memberi relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak dari pandemi dengan berbagai macam skema
Restrukturisasi kredit selama pandemi ini dengan cara memperpanjang masa kredit (hal ini re-scheduling), penerapan grace periode, pengurangan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok (cut loss), pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi perusahaan menjadi saham
Itulah pembahasan terkait dengan restrukturisasi kredit, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Ucok Parulianth Simamora, 2017, “RESTRUKTURISASI PERJANJIAN KREDIT DALAM PERHATIAN KHUSUS (STUDI KASUS PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK CABANG BANDAR JAYA UNIT HADUYANG RATU)”, Jurnal FH Unila, Volume 1, Nomor 1, Juli-Desember 2017.
Muhammad Uwais Alqarni dan Muhammad Al Ikhwan Bintarto, 2022, “Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Indonesia: Antara Pemulihan Ekonomi dan Tantangan”, YUSTITIABELEN, Volume 8 Nomor 1 Januari 2022.