Sah! – PT Bank Tabungan Negara (BTN) angkat bicara seiring terkuaknya kasus modus investasi bodong yang dilakukan oleh oknum mantan pegawainya, ASW dan SCP.
Sejumlah nasabah berdemo di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta pada 30 April 2024, menuntut pengembalian dana yang diduga raib setelah berinvestasi di BTN.
Pihak manajemen BTN menghimbau agar para nasabah menempuh jalur hukum untuk memperoleh solusi final. Sebab, BTN memerlukan putusan atau perintah pengadilan sebelum melangkah lebih jauh, termasuk mengganti kerugian.
Diduga, mereka merupakan korban investasi eks karyawan BTN, yaitu ASW dan SCP yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Sejak 6 Februari 2023, keduanya telah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan. Mereka dijatuhi sanksi pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk menempuh jalur hukum serta menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” tutur Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, Rabu (8/5/2024).
Ramon menambahkan, BTN berkomitmen untuk menindak secara tegas apabila terjadi pelanggaran hukum dan tidak melindungi pihak-pihaknya, dalam hal ini pegawai bank yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak mudah tergiur oleh penawaran bunga tinggi yang melampaui batas wajar serta tidak sesuai dengan ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Adapun, modus tersebut bermula ketika kedua oknum mengumpulkan sejumlah orang dan menawarkan deposito atau investasi dengan iming-iming 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
Setelah berhasil membujuk korban, lalu dibuatkan rekening, Akan tetapi, BTN mengungkap bahwa pembuatan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Rekening milik para korban hanya dipegang oleh salah satu dari oknum.
“Hanya saja pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Di mana ketentuan yang berlaku pada umumnya si investor itu harus hadir di hadapan pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening dan menerima buku rekening beserta ATM,” ujar Roni.
Setelah menyelesaikan pembuatan rekening, dokumen terkait tidak disampaikan kepada nasabah yang telah mereka kumpulkan saat itu. Secara sengaja, oknum mengalihkan seluruh rekening tersebut untuk ditransfer ke rekening pribadinya.
“Setelah buku rekening ini diterbitkan, buku rekening ini tidak diserahkan kepada investor atau nasabah. Tapi dia manfaatkan sendiri. Dia buka rekening, dia pegang ATM. Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya,” ungkap Roni.
Banyak nasabah termakan penawaran bunga tinggi itu. Padahal, terdapat kejanggalan dengan tingginya bunga yang ditawarkan. Hal ini dikarenakan bunga KPR BTN hanya berkisar 10 persen sampai dengan 12 persen per tahun.
“Dari awal sudah aneh. BTN saja jual produk KPR bunganya 13% per tahun. Masak BTN mencari dana dari publik dengan bunga 10% per bulan. Ini sesuatu yang tidak logis,” ucap Deni Daruri selaku pengamat bank CBC (Centre for Banking Crisis).
Meskipun ASW dan SCP telah ditetapkan sebagai narapidana, akan tetapi nasabah tidak secara serta-merta mendapatkan dana mereka kembali. Menurut pihak BTN, penawaran investasi oleh oknum berada di luar tanggung jawab korporasi.
Hal itu berdasar pada BTN yang tidak menyediakan program investasi dengan imbal hasil sebanyak 120 persen per tahun.
Namun, para nasabah tidak menerima pernyataan BTN. Mereka mengaku bahwa secara resmi telah membuka rekening melalui BTN untuk mengikuti program investasi yang telah ditawarkan oleh ASW.
Gregorius Upi, kuasa hukum nasabah bank BTN menyampaikan pihaknya berharap agar ada itikad baik dari BTN untuk mengembalikan dana milik nasabah yang hilang.
“Klien kami terdata sebagai nasabah BTN. Rekening koran dan bukti lainnya ada”, tegas Gregorius.
Menurut Gregorius, kliennya tergiur atas penawaran investasi itu dikarenakan sudah mengenal ASW sejak lama. Bahkan, kliennya tersebut telah membeli properti milik BTN di Sawah Besar dengan nilai puluhan miliar melalui ASW pada tahun 2021.
Ia menambahkan, atas dasar kepercayaan itu, kliennya melakukan pembukaan rekening di BTN. Data atau informasi pembukaan rekening sesuai dengan yang tertera di KTP klien. Namun, terdapat pemalsuan nomor kontak, alamat e-mail, dan tanda tangan yang dilakukan oleh ASW.
Sementara itu, pihak BTN belum bisa memenuhi permintaan ganti rugi bagi nasabah yang terlibat investasi bodong tersebut.
Menurut Ramon, Bank BTN sebagai bank BUMN, tidak dapat secara serta-merta mengeluarkan dana atas dasar desakan nasabah tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Bank BTN dapat melakukannya jika pengadilan atau aparat berwenang memerintahkan BTN untuk mengganti kerugian itu.
Merujuk pada ketentuan Pasal 10 Angka 1 POJK No. 22/2023, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) diwajibkan untuk bertanggungjawab atas adanya kerugian yang diderita konsumen terhadap kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan.
Selanjutnya, Pasal 10 Angka 2 POJK No. 22/2023 memuat ketentuan dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tersebut oleh konsumen, maka PUJK tidak bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut.
Berkaca dari kasus di atas, perlu menjadi catatan penting bagi para nasabah setiap bank agar lebih cermat dan bijaksana terhadap penawaran investasi atau deposito yang tidak berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dari sisi bank, sebagai PUJK, hendaknya bank meningkatkan edukasi dan literasi keuangan guna menumbuhkan kewaspadaan nasabah terhadap investasi ilegal sebagai kontribusi dalam upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus pada modus penipuan berkedok investasi.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Website
Aulia Damayanti, Duduk Perkara Uang Nasabah BTN yang Lenyap, https://finance.detik.com/moneter/d-7330773/duduk-perkara-uang-nasabah-btn-yang-lenyap, diakses pada 20 Mei 2024.
Tim Redaksi, Pernyataan Bank BTN Soal Tidak Ada Uang Hilang Dibantah, Nasabah Mengaku Punya Bukti, https://voi.id/berita/378345/pernyataan-bank-btn-soal-tidak-ada-uang-hilang-dibantah-nasabah-mengaku-punya-bukti, diakses pada 20 Mei 2024