Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mungkinkah Perseroan Terbatas Terbuka Dapat Menjadi Perseroan Terbatas Tertutup?

Ilustrasi Gedung Perusahaan Perseroan Terbatas

Sah! – Dalam dunia bisnis, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum yang populer digunakan banyak orang. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) tersebut didirikan melalui sebuah perjanjian dan memiliki modal yang berupa saham-saham.

Jenis Perseroan Terbatas (PT) terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Perseroan Terbatas (PT) Terbuka yang saham nya dapat dimiliki untuk publik dan dapat diperdagangkan di  pasar modal (go-public) dan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup yang sahamnya hanya dimiliki oleh orang tertentu saja, seperti keluarga atau kerabat terdekat (go-private).

Banyak perusahaan memilih menjadi Perseroan Terbatas (PT) Terbuka untuk mendapatkan modal yang lebih besar dan banyak melalui penjualan saham kepada publik.

Namun, tidak sedikit perusahaan yang pada akhirnya memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup. Hal tersebut karena  Perseroan Terbatas (PT) Tertutup menjadi pilihan yang menarik karena memberikan fleksibilitas dan kontrol yang lebih besar terhadap perusahaan.

Artikel ini akan membahas mengenai mekanisme perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.

Memahami mekanisme perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup akan membantu pembaca mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk melakukan perubahan tersebut.

Mekanisme perubahan perseroan terbatas (PT) terbuka menjadi perseroan terbatas (PT) tertutup

Ada tiga kemungkinan perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, yaitu:

1. Perubahan Status atas Permintaan Sendiri (Voluntary Delisting)

Perubahan status menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup atas permintaan sendiri diatur dalam Pasal 64 ayat (1) POJK 3/2021, yaitu perusahaan wajib:

  1. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
  2. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 
  4. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, bursa efek wajib membatalkan pencatatan efek perusahaan terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat OJK tentang pembatalan pencatatan efek di bursa efek.

2. Perubahan Status Berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan

Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup. 

Selain itu pada Pasal 66 ayat (4) POJK 3/2021, Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk: 

  1. memperoleh persetujuan RUPS;
  2. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari Otoritas Jasa Keuangan; 
  3. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 
  4. menyampaikan pernyataan bahwa pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir, dari: 
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
  • Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri; 
  1. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 
  2. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

3. Perubahan Status Berdasarkan Permohonan Oleh Bursa Efek

Dalam Pasal 68 POJK 3/2021, Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka, jika: 

a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau

b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.

Selanjutnya dalam pasal Pasal 69 ayat (2) POJK 3/2021, Perusahaan Terbuka yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh bursa efek mengubah status dari Perseroan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. 

Buyback Saham Dalam Proses Perubahan Status PT Terbuka Menjadi PT Tertutup

Salah satu hal penting dalam perubahan status Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi tertutup adalah wajib pembelian kembali saham atau buyback saham Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.

Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan efek secara permintaan sendiri (voluntary delisting) maupun yang terpaksa (delisting) karena perintah Otoritas Jasa Keuangan ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia.

Harga saham yang dibeli kembali ini juga harus lebih tinggi dari harga saham rata-rata tertinggi dalam jangka waktu 90 hari.

Tujuan dari buyback saham ini adalah untuk mengurangi jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan kepemilikan saham oleh perusahaan atau pemilik saham yang lebih terbatas. 

Demikianlah artikel mengenai  mekanisme perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, Terima kasih.

Jika anda tertarik mendirikan lembaga/usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga/usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda.

Anda bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Undang-undang :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Internet :

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-pt-terbuka-berubah-menjadi-pt-tertutup-lt630b8a9eb0639
  2. https://sah.co.id/blog/apa-itu-pt-tertutup-panduan-lengkap-untuk-memahami-perseroan-terbatas-tertutup/
  3. https://sah.co.id/blog/perseroan-terbatas-pt-mengapa-sangat-diminati/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *