Berita Hukum Legalitas Terbaru

Metode Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Ilustrasi penyelesaian Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ilustrasi penyelesaian Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

b) Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Jika melalui konsiliasi tercapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan maka konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis dan dijawab oleh para pihak apakah setuju atau tidak. Jika para pihak setuju maka akan dibuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

c) Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Proses penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dimulai dengan mendamaikan para pihak. Jika terjadi kesepakatan, maka akan dibuat akta perdamaian. Jika tidak maka diteruskan pemeriksaan hingga dikeluarkan putusan.

Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan penjelasan diatas metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa diselesaikan dengan cara bipartite, tripartite, dan melalui pengadilan hubungan industrial (PHI).

Itulah pembahasan terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). 
  • Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). 
  • Sehat Damanik. 2006. Hukum Acara Perburuhan . Jakarta: DSS Publishing, hlm. 21
  • Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Panggabean HP,  Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, Jakarta: Jala Permata, 2007.
  • Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 7 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021, hlm. 53. 
  • Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).
  • Pasal 44 s.d. 49 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *