Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Merek Berbeda tapi Ditolak Pendaftarannya, Ini Dia Alasannya

Ilustrasi Klasifikasi Kelas Merek

Sah! – Merek merupakan simbol yang melekat pada barang atau layanan, yang memberikan nilai ekonomi dan makna penting.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam menjalankan bisnis atau usaha, memiliki merek sebagai identitas yang membedakan produk atau layanan yang dimiliki dari yang lain adalah suatu aspek yang sangat krusial.

Merek tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga berperan besar dalam meningkatkan kualitas produk dan membangun loyalitas pelanggan.

Dalam menghadapi persaingan, produk atau layanan perlu memiliki ciri khas yang dapat diperkenalkan melalui merek. Dengan adanya merek, produk dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Secara komersial, merek bahkan dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan harga dan nilai produk dibandingkan dengan pesaing.

Merek termasuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual dan merupakan salah satu hasil ciptaan manusia yang berhubungan erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Hak Kekayaan Intelektual melindungi hak-hak ini melalui ketentuan hukum, serta pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi hukum.

Pada dasarnya, perlindungan hukum bertujuan untuk mencegah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang.

Jika terjadi pelanggaran, proses hukum harus ditaati, dan jika terbukti bersalah, pelanggar akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk pidana maupun perdata.

Hal tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Alasan Ditolak atau Tidak Dapat Didaftarkan Berdasarkan Undang-Undang

Pendaftaran merek dapat ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) disebabkan beberapa alasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Pada Pasal 16 ayat (1) berbunyi; permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftarkan jika;

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional

Berikutnya pada ayat (2) berbunyi; Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan;

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi geografis terdaftar

Selanjutnya pada Pasal ayat (3) menjelaskan bahwa; Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri jika Merek tersebut;

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Dan pada ayat (4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Pengajuan Banding Saat Merek Ditolak

Pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa Permohonan banding dapat diajukan jika permohonan ditolak dengan alasan tertentu.

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek, dengan salinan dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM, serta dikenakan biaya.

Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (3) dan (4) menerangkan bahwa Permohonan banding harus diajukan dengan menguraikan secara rinci keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan.

Banding tidak boleh dianggap sebagai perbaikan atau penyempurnaan dari permohonan yang telah ditolak sebelumnya.

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

Pada dasarnya, pendaftaran merek tidaklah wajib bagi setiap orang. Namun, untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merk tersebut pendaftaran menjadi suatu langkah penting.

Permohonan pendaftaran merek hanya akan diterima jika memenuhi semua syarat yang diatur yang diatur dalam Undang-Undang Merek.

Penerapan sistem konstitutif bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik merek.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hal ini, memungkinkan terjadinya pelanggaran seperti pendaftaran merek yang serupa atau identik dengan nama logo merek yang sudah ada sebelumnya juga semakin besar.

Pelanggaran hak merek seringkali dipicu oleh itikad yang tidak baik, yang mengarah pada kemiripan merek dengan merek yang telah terdaftar, dan ini termasuk dalam kategori persaingan yang tidak sehat.

Seperti itulah penjelasan mengenai merek yang ditolak atau tidak dapat didaftarkan. Semoga bermanfaat.

Mau daftar merek usaha tapi masih bingung bagaimana caranya? Tidak perlu khawatir! 

Sah! Adalah solusinya. Sah! menyediakan berbagai layanan yang berhubungan dengan hukum bisnis, legalitas usaha, dan berbagai layanan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 740

Sources;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Hidayatullah, I. E. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Dengan Pelanggaran Kesamaan Nama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. LEX PRIVATUM, 12(3).

Putri, S. C. I., Setlight, M. M., & Gerungan, A. E. (2023). Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia. Lex Privatum, 11(4).

https://prolegal.id/beberapa-alasan-pendaftaran-merek-bisa-ditolak/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *