Berita Hukum Legalitas Terbaru

Meningkatkan Produktivitas Iklim Usaha Melalui Penanaman Modal bagi Para Pelaku Usaha

Ilustrasi Penanaman modal

Sah! – Penanaman modal atau yang sering kita sebut dengan istilah ‘’investasi’’ merupakan salah satu kunci dalam mendorong terciptanya produktivitas iklim usaha nasional yang akan membawa dampak yang sangat baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bahkan sampai dengan menghadirkan lapangan kerja yang luas.

Bagi para pelaku usaha, penanaman modal merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk menambahkan sumber pendaanaan terhadap usaha mereka guna mencapai kelancaran pada usahanya.

Namun untuk mewujudkan itu semua, kita perlu untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penanaman modal itu sendiri.

Adapun yang dimaksud dengan penanaman modal menurut Hukum Investasi di Indonesia tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Wilayah Republik Indonesia.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis sumber penanaman modal yakni melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau melalui Penanaman Modal Asing (PMA).

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi perbedaan utama antara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah dalam segi ‘’unsur asing’’ pada Penanaman Modal Asing (PMA), yang mana bagi Penanam Modal Asing (subjeknya) yang dapat ditentukan oleh kewarganegaraan yang berbeda, sumber modal dan kerja sama yang dilakukan antara pihak asing dan dalam negeri.

Untuk meningkatkan produktivitas iklim usaha, para pelaku usaha dapat memilih satu dari 2 jenis sumber penanaman modal tersebut.

Namun, para pelaku usaha haruslah memeperhatikan terlebih dahulu apa yang menjadikan perbedaan dari dua jenis sumber penanaman modal tersebut.

Pertama, jika dilihat dari persyaratan nilai minimum dari penaman modal, untuk dapat melakukan penanaman modal di Indonesia bagi Penanaman Modal Asing (PMA) harus lah memenuhi persyaratan minimum sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) di luar aset tanah dan bangunan, sedangkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak memiliki ketentuan dari jumlah minimum nilai investasi yang harus diberikan.

Kedua, dalam hal persyaratan bidang usaha, Penanaman Modal Asing (PMA) harus lah memperhatikan ketentuan dari Daftar Negatif Investasi (Negative List Investment), Daftar Negatif Investasi ini merupakan ketentuan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi penaman modal pada beberapa sektor tertentu yang saat ini tertuang melalui Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021.

Ketiga, dalam hal persyaratan bentuk penanam modal, Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah berbentuk Perseroan Terbatas, sedangkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat berbentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum (Seperti Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, dll) dan badan usaha tidak berbadan hukum (seperti Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer dan persekutuan Firma).

Keempat, dalam hal persyaratan modal yang disetor dan ditempatkan, bagi Penanaman Modal Asing (PMA) jumlah modal yang harus disetor dan ditempatkan dalam bentuk PT minimal Rp. 2.500.000.000 (Dual Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak ada modal minimal yang harus diberikan, kecuali untuk Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ketentuan Modal Disetor sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas yakni sebesar 25% dari modal dasar atau minimal sejumlah Rp. 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Itulah pembahasan terkait dengan Penanaman Modal yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Putri Ariqah

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
  • Siti Anisah dan Lucky Suryo Wicaksono, Hukum Investasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2017, Halaman 46.
  • Siti Anisah dan Lucky Suryo Wicaksono, Ibid, Halaman: 185.
  • Loc.Cit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *